Kategori: Hukum

  • Divhubinter Polri Berhasil Tangkap Dua Buronan Interpol asal Ceko dan Slovakia

    Divhubinter Polri Berhasil Tangkap Dua Buronan Interpol asal Ceko dan Slovakia

    Bali, Panglimahukum| Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap dua buronan Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina.

    Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap di Bali.

    Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut.

    Didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek
    tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali.

    Sedangkan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019.

    Namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional | Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

    Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara.

    Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019,Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022).

    Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin (1/12/2022) .

    “Kedua subjek tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 (empat) anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali berangkat menuju Prague, Rep. Ceko dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai”, demikian tutup Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.Ik., M.Si.***

  • Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Bali, Panglimahukum| Kasus penipuan yang dialami Jessica Iskandar alias Jedar mendapatkan perhatian khusus dari rekan sesama artis yaitu Viany Zaelany.

    Viany yang pernah membintangi FTV Islam KTP ini turut membuka suara karena dirinya saat ini merupakan salah satu kuasa hukum Steven.

    Kepada media, Viany menyayangkan sikap Jessica Iskandar yang tidak berpikir panjang terkait laporan dugaan penipuan.

    “Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta,” ujar Viany Zaelany.

    Pemilik nama asli Hen Kaur ini juga mengingatkan Jessica Iskandar yang seharusnya memberikan contoh baik kepada publik.

    “Karena dia seorang publik figur. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang di sampaikan dapat menggiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar,” terang Viany Zaelany.

    Artis yang kini terjun ke dunia politik sebagai kader Demokrat itu juga melihat ada kejanggalan pada kasus Jessica Iskandar.

    “Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain, bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tau peristiwa yang terjadi. Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum,” tuturnya.

    Senada dengan Viany, Dr. Togar Situmorang yang juga salah satu kuasa hukum Steven malah menyebut Jedar sebagai pembohong dan playing victim.

    “Terkait kasus yang sedang kami hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar,” ungkap Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

    Togar Situmorang menantang Jessica Iskandar untuk membuktikan kerugian yang dialami.

    Togar menyebut nama baik kliennya telah tercoreng padahal hakim belum mengeluarkan keputusan siapa yang salah.

    “Itu berarti dia memasang asumsi sendiri. Saya nggak ngerti maksud dia apa. Kalau rugi Rp 10 miliar, itu akumulasi dari mana, harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan dong kalau dia memang ada kerugian,” terang Togar.

    “Jessica juga jangan pencitraan dong. Ngemis-ngemis ke sana sini minta bantuan. Ke Raffi sampai teman lainnya. Buktikan kalau memang ada kerugian 10 miliar,” tegas Togar Situmorang.

    Hal ini bermula dari pengakuan Jessica Iskandar yang mengatakan dirinya sebagai korban penipuan dengan kerugian hampir Rp 10 miliar.

    Jedar pun bekoar-koar ditipu oleh mantan rekan bisnis bernama Steven yang telah menggelapkan dana investasi untuk bisnis rental mobil mewah.***

  • Temui Penyidik Polres Jaksel, Kuasa Hukum Devina Duo Bunga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya

    Temui Penyidik Polres Jaksel, Kuasa Hukum Devina Duo Bunga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya

    Bali, Panglimahukum| Kuasa hukum Devina Duo Bunga kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat (2/12/2022) guna mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya beberapa waktu lalu.

    Darius Situmorang, S.H., M.H. hadir bersama Devina Duo Bunga meskipun dirinya mengaku kurang fit pada hari tersebut.

    Ia mengatakan maksud dan tujuan kedatangan ke Polres Jaksel saat itu terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada bulan Agustus 2022.

    Menurutnya, pihaknya telah menemui penyidik terkait kasus yang dihadapi kliennya terkait persoalan titip jual tas yang belum selesai hingga saat ini.

    Darius menambahkan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke beberapa alamat, di mana pihak terlapor tinggal namun terlapor tidak berada di tempat tersebut.

    Dengan kondisi tersebut, Darius berharap kepada pihak penyidik untuk menaikkan status gelar perkara dan berikutnya menjadi DPO.

    “Sebelum gelar perkara, pihak penyidik memanggil korban lain yang telah membuat laporan sebelumnya,” ujar Darius usai bertemu penyidik Polres Jakarta Selatan.

    Sebagai kuasa hukum Devina, Darius Situmorang, S.H, M.H. mengucap terima kasih kepada penyidik yang terus membantu dan memberitahukan perkembangan terkait laporan kliennya.

    Di tempat yang sama, Devina Rae Kusuma yang lebih dikenal sebagai Devina Celline, salah seorang Duo Bunga mengatakan bahwa ini merupakan kunjungannya yang ketiga terkait SP2HP.

    “Saya mau menanyakan sudah sejauh mana perkembangan terkait laporan saya. Kita berharap gelar perkara dan dilanjut dengan status DPO,” tuturnya.***

  • Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Jakarta, Panglimahukum| Sidang mediasi atas gugatan Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat berakhir deadlock alias gagal.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (16/11/2022).

    Ia menambahkan, sesuai kesepakatan dalam ruang mediasi dianggap gagal dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan sidang pembacaan gugatan materi pokok perkara di depan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 838.

    “Padahal agenda hari ini menerima list dari pihak tergugat yang sebelumnya diserahkan pihak penggugat. Karena pihak tergugat prinsipal tidak hadir, maka sidang mediasi dinyatakan deadlock,” tutur lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    “Saya berharap minggu depan sidangnya hari Rabu sesuai agenda, namun menunggu relas pemberitahuan dari pengadilan kesiapannya,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA.

    Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan, masih ada kesempatan bertemu Steven, pihaknya menyatakan bisa memberi fasilitasi untuk menemukan jalan terbaik.

    “Kami bisa fasilitasi bertemu dengan pak Steven di luar negeri untuk bicara dari hati ke hati,” tuturnya.

    “Pihak penggugat tetap konsisten dalam gugatan perkara melawan hukum ini,” imbuhnya seraya mengatakan, pada hari ini pihak tergugat mangkir.

    “Kami akan siapkan bukti-bukti yang valid untuk.mematahkan alibi-alibi pihak tergugat berikut saksi saksi,” tegasnya.

    Sebelumnya mereka (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas nama Septio Jatmiko seorang Pengacara dari Kantor Hukum Elsa Syarif dan menggelar press konfrence serta disebutkan kerugiannya satu unit Toyota Alpard warna hitam Nopol B-73- DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible, warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

    “Dan tidak ada yang namanya 11 unit mobil atas nama Jessica Iskandar,” kata lawyer dengan senyum khasnya ini.

    Memang pihak Jessica Iskandar ingin cepat selesai persoalan ini, namun harus menghadirkan Steven untuk mencari jalan terbaik.

    “Tapi kan aneh malah minta pihak Polisi jemput paksa dan minta laporan Polda Metro Jaya dilanjutkan. Justru itulah yang akan berakibat proses hukum akan lama serta kesempatan kembali mobil dan uang makin jauh dari harapan,” ungkapnya.***

  • Sidang Mediasi Berlanjut, Dr. Togar Situmorang: Klien Kami Tidak Mangkir

    Sidang Mediasi Berlanjut, Dr. Togar Situmorang: Klien Kami Tidak Mangkir

    Bali, Panglimahukum| Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto alias Steven menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir.

    “Tidak ada istilah jemput paksa dalam sidang mediasi karena belum tersangka dan bahkan belum diperiksa, bahkan dalam Pasal 133 penyidik bisa fasilitasi sesuai UU,” tegasnya.

    Hal ini dirinya ungkap tatkala ditemui selepas sidang mediasi yang ketiga di Jakarta, Rabu (9/11/2022) melalui perpesanan aplikasi WhatsApp.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini mengatakan, tidak ada istilah mangkir, pihak kami selalu hadir di setiap sidang.

    “Kehadiran Steven tidak terlalu penting, karena sudah ada kuasa hukumnya. Klien kami saat ini masih di luar negeri, kalaupun hadir tidak efesien akibat jarak tempuh dan anggaran. Sesuai aturan hukum yang sah, bisa kok sidang mediasi ini dilakukan melalui fasilitas video call,” terangnya.

    Pihaknya menambahkan, akan memfasilitasi pertemuan antara penggugat dan tergugat, apalagi mereka berteman.

    Dirinya mengharapkan, sebelum masa akhir sidang mediasi 30 hari, mediasi bisa segera menemui titik temu.

    “Ya secepatnya untuk mencari win-win solution supaya tidak berlarut-larut,”ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

    Dalam sidang ketiga kali ini, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, Steven sebagai penggugat agendanya menyerahkan list penawaran resume mediasi terkait yang isinya ada enam poin.

    “Terpenting adalah mencabut laporan Polisi nomor LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Juni 2022,” tuturnya.

    Lebih lanjut Dr.Togar Situmorang menekankan, jika mediasi gagal akan berlanjut ke persidangan untuk bisa menjelaskan materi yang diajukan para pihak terkait peristiwa hukum yang terjadi.

    Seperti diketahui dalam laporan polisi disebutkan kerugiannya satu unit Toyota Alphard warna hitam Nopol B-73-DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible, warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

    “Dan tidak ada yang namanya 11 mobil atas nama Jessica Iskandar,” katanya.

    Tampak hadir dalam sidang mediasi, pihak tergugat Jessica Iskandar dan Suami Vincent Verhaag hadir beserta kuasa hukumnya.

    Pihak Jessica Iskandar menyampaikan, persoalan ini ingin cepat selesai namun harus dihadirkan Steven untuk bicara dari hati ke hati.

    “Pada prinsipnya, apa yang mau dimainkan, apa yang ditawarkan untuk damai, terlebih dahulu person ketemu person,” ucap Rolland E Potu kuasa hukum Vincent dan Jessica.***

  • Steven Tidak Hadir, Jessica Iskandar Kecewa, Banting Pintu Ruang Mediasi, Dr. Togar Situmorang Siap Fasilitasi Kedua Pihak Bertemu

    Steven Tidak Hadir, Jessica Iskandar Kecewa, Banting Pintu Ruang Mediasi, Dr. Togar Situmorang Siap Fasilitasi Kedua Pihak Bertemu

    Bali, Panglimahukum| Lanjutan sidang perdata antara Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat dan Jessica Iskandar sebagai tergugat berjalan lancar.

    Sidang yang sempat tertunda beberapa kali ini, hari ini sudah bisa dilaksanakan, namun dari informasi yang beredar di lapangan, Jessica Iskandar nampak kecewa dan saat keluar ruangan berjalan dengan membanting pintu ruang mendiasi karena Steven yang ditunggunya tidak hadir.

    Ditanya terkait ketidakhadiran Steven selaku kliennya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, saat ini kliennya tersebut sedang berada di luar negeri.

    Meskipun demikian, dirinya siap akan memfasilitasi bilamana pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mau menemuinya.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini mengatakan, untuk saat ini concern terlebih dahulu terhadap sidang perdata ini.

    “Ya paling tidak kan, sudah diwakili kuasa hukumnya,” katanya di depan awak media yang hadir, Rabu (2/11/2022).

    “Jadi lebih baik dilanjutkan saja sidang hari ini supaya agenda mediasi jelas dan terkait peristiwa hukum juga menjadi terang,” tuturnya menambahkan.

    Dr. Togar Situmorang dengan kuncir khasnya menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang pernah dilaporkan pelapor atas nama Jatmiko Prabowo Putra, S.H. dengan nomor LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Juni 2022 dan terlapor adalah klien kami, bisa terbuka tabirnya, siapa korban sebenarnya.

    Dalam Laporan Polisi disebutkan, kerugiannya satu unit Toyota Alphard warna hitam Nopol B-73-DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

    “Tidak ada yang namanya 11 mobil atas nama Jessica Iskandar,” ungkap Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. selaku Kuasa Hukum penggugat.

    Namun demikian, tambah Togar Situmorang jika sidang mediasi tercapai perdamaian mereka para tergugat harus meminta maaf secara terbuka di media selama satu minggu berturut-turut.

    “Yang Kedua, mereka harus mencabut laporan polisi LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2022,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu saja, para tergugat ini juga harus membayar ganti uang kerugian sebesar Rp1.525.000.000 seketika secara lunas, kemudian tidak lupa kuasa hukum lama sebagai Pelapor di Polda Metro Jaya Jatmiko Prabowo Putra, S.H dihadirkan.***

  • Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMP N 5 Denpasar Sepakat dengan AWK

    Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMP N 5 Denpasar Sepakat dengan AWK

    Denpasar, Panglimahukum| Dr. Togar Situmorang Kuasa Hukum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 5 Denpasar sepakat dengan apa yang disampaikan Senator DPD RI AWK dalam obrolan santai di halaman smp tadi sore, Jumat (28/10/2022).

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini mengatakan, hari ini pihaknya beserta jajaran guru yang ada di SMP N 5 Denpasar menyambut kedatangan AWK terkait permasalahan demo yang sempat viral di media sosial.

    Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar A. A. Gede Wiratama, disebutkan lawyer yang sekarang juga mendampingi Steven lawan hukum artis nasional Jessica Iskandar, Senator DPD RI AWK menyampaikan, pihaknya hadir pada hari ini guna mencari akurat akar permasalahan agar tidak menjadi berdampak luas kedepan.

    “Apa yang disampaikan beliau (AWK) tadi sangat bijaksana sekali. Seluruh saran beliau, semoga bisa diikuti pihak siswa, juga guru serta pihak dinas pendidikan, di mana hal tersebut jangan sampai terulang kembali dengan melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur,” tutur Panglima Hukum.

    “Dugaan sih ada. Memang ada indikasi pelanggaran hukum dan kami setuju untuk dicari otak yang memerintahkan dan menggerakkan Demo tersebut. Apalagi jelas di YouTube atau medsos sampai ada siswa kerahuan, juga ada spanduk. Itu jelas sudah ada perencanaan matang loh,” tegas Dr. Togar.

    Pada kesempatan itu, dikatakan Togar, sempat ada pertanyaan ke siswa peserta aksi demo, siswa tersebut menyebut nama sebagai pengganti kliennya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah resmi.

    “Nah ini kan sudah jelas arahnya mau kemana,” ungkap Togar.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan sebagai Kuasa Hukum Kepsek SMP N 5 Denpasar Dr. Putu Eka Juliani Jaya sangat mendukung langkah dan saran baik secara etika maupun hukum terhadap terduga ‘Provokator’ seperti saran AWK Senator RI tersebut.

    “Besok hari Sabtu, pihak Dinas Pendidikan Kota Denpasar akan melaksanakan rapat atas arahan senator AWK. Gunanya agar semua terang melihat ini dan bisa bijak. Tidak saling menyalahkan karena ini cuma hal miskomunikasi dengan Putu Eka Juliani Jaya selaku Kepala Sekolah SMP 5 Denpasar sebagai pemimpin baru agar jangan sampai terganggu bahkan gagal melaksanakan ujian sekolah,” terang Dr. Togar.

    Dari semua pihak yang hadir pada sore tadi mengharapkan kejadian ini tidak terulang kembali. “Ya mengingat Bali akan menjadi tuan rumah acara Internasional, Presidensi G20,” tutup Dr. Togar.***

  • Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Denpasar, Panglimahukum| Cristoper Stefanus Budianto alias Steven yang sempat viral dikatakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag seorang penipu, kini berbalik menuntut secara perdata sebesar Rp50 Miliar.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang melalui perpesanan aplikasi Whatsapp, Kamis (27/10/2022).

    Panglima Hukum sebutan Dr. Togar Situmorang mengatakan, reputasi bisnis kliennya (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO yang sudah keluar negeri dilayangkan Jessica dan suami saat jumpa pers pada tanggal (14/07/2022).

    “Parahnya lagi, klien kami ini disebut juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi,” tuturnya.

    Kemarin tanggal 26 Oktober 2022, sidang mediasi harusnya dilaksanakan, namun ditunda lantaran tergugat (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) tidak hadir dan harus nya mereka wajib hadir walau melalui Audio Visual sesuai aturan hukum dalam PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI merujuk pasal pasal 5 Ayat (3) berbunyi: Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui Media, Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam MEDIASI.

    “Namun disayangkan pihak tergugat tidak hadir, kalau prinsipal tidak bisa hadir, minimal kuasa hukumnya karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi berarti di bawah jam 12,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Ditanya terkait upaya sidang mediasi terkait pencemaran nama baik kliennya, kuasa hukum Steven ini menyampaikan, sebagai upaya pembersihan nama baik dan ganti rugi penggugat dalam hal ini Steven.

    “Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar (materi dan immaterial) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas lawyer yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Togar Situmorang menambahkan, sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.

    Sidang gugatan perdata melawan hukum, menurut Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.

    Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.

    “Nah, win-win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf kepada klien kami, sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp1.525.000.000,” urainya.

    Togar Situmorang juga menyatakan, jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi, sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.

    “Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap, ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.***

  • 2 Anak Dirantai tanpa Penerangan, Ibu dan Pacar jadi Tersangka

    2 Anak Dirantai tanpa Penerangan, Ibu dan Pacar jadi Tersangka

    Tabanan, Panglimahukum| Sempat viral di media sosial, ibu kandung bersama pacarnya merantai 2 anaknya di dalam rumah tanpa lampu yang dinyalakan.

    Kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ini ditemukan oleh warga sekitar dan disampaikan ke Kepala Lingkungan yang selanjutnya berbuntut dilaporkan ke Polisi.

    “Kami (Polres Tabanan) sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu ibu korban (UDW/40 tahun) dengan pacarnya MS,” tutur Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

    Pihaknya menambahkan, bahwa korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal. Kedua anak ini berusia 6 th dan 3 th.

    Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos. menyampaikan, kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban.

    Selain itu Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA.

    “Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.***

  • Kepsek SMP N 5 Denpasar Didemo, Dr. Togar Situmorang Bertindak

    Kepsek SMP N 5 Denpasar Didemo, Dr. Togar Situmorang Bertindak

    Denpasar, Panglimahukum| Baru menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Denpasar, Putu Eka Juliana Jaya sudah dituntut untuk mundur.

    Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang kepada Media Mainstream Panglimahukum.com, Minggu (23/10/2022).

    Togar yang juga kuasa hukum dari lawan perkara Jessica Iskandar mengatakan, demo terkait penolakkan siswa dan siswi SMP Negeri 5 Denpasar terhadap Kepala Sekolah sangat disayangkan, karena itu tidak murni.

    Pihaknya menduga ada beberapa orang yang sengaja memprovokasi dan membuat keadaan jadi keruh, bahkan sampai meminta Wali Kota Denpasar Jaya Negara turun tangan untuk menindak lanjuti.

    “Ini jelas sudah tidak kondusif sehingga Kepala Sekolah Putu Eka Juliana Jaya perlu mengambil langkah hukum,” ujar Togar.

    “Kami dari Law Firm Dr. Togar Situmorang segera akan mengklarifikasi kepada beberapa orang terkait masalah tersebut. Nah orang-orang inilah yang kami duga sebagai provokator hingga aksi demo oleh para siswa terjadi pada waktu itu,” ungkap Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Atas peristiwa demo tersebut, jelas telah mengganggu ketertiban belajar bagi siswa, “dan ini jangan sampai terulang kembali,” imbaunya.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum inipun menilai, dari begitu banyak beredar berita yang tidak berimbang di media sosial, juga ada video demo siswa terhadap Kepala Sekolah yang tanpa izin klien kami telah beredar begitu secara luas.

    “Ini sangat disayangkan karena bisa ada dugaan muatan pencemaran nama baik dan perlakuan tidak nyaman terhadap Klien kami, di mana dirinya melihat video tersebut menimbulkan trauma bagi dirinya,” tegas Togar.

    “Semoga pihak Diknas Pendidikan Kota Denpasar bisa terang melihat ini dengan bijak, agar Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Denpasar dapat memimpin pembelajaran di sekolah tersebut dengan aman, nyaman juga tertib sehingga tujuan memberikan pendidikan bagi siswa bisa terpenuhi dan berjalan dengan baik,” tutupnya.***