Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Denpasar, Panglimahukum| Ingat ibu-ibu yang berdiri di tengah keramaian car free day di Jakarta beberapa waktu lalu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”. Mendapatkan apresiasi dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, dimana ia menyampaikan bagaimanapun juga, ganja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Doktor Hukum Togar Situmorang berpendapat, bahwa dalam undang-undang tersebut sangat jelas melarang karena dampak dan efeknya yang sangat membahayakan kesehatan.

“Iya, zat adiktif ya itu yang membuat ganja bisa merusak kesehatan mas,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Denpasar, Sabtu (2/7/2022).

Ia menerangkan, ganja di Indonesia masuk dalam Golongan I Undang Undang Narkotika. “Dan ini tidak semerta-merta diklasifikasikan begitu saja. Tentunya pemerintah punya alasan jelas melalui kajian-kajian dan kejadian-kejadian efek daripada penggunaan ganja,” katanya.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pemerintah lebih berhati-hati menyikapi wacana legalkan ganja. “Meski dengan alasan medis,” tandasnya.

“Alih-alih mempunyai manfaat positif, malah bisa jadi negara kacau karena banyaknya pengguna ganja jika itu dilegalkan. Jelas bahaya,” tegasnya.

“Let’s War Drug” jargon yang tetap harus didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.(*/02)