HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

“Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

“Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

“Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

“Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)