Blog

  • Nagih Uang Titipan Mitra ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Nagih Uang Titipan Mitra ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) bersama Rey Bagus Hidayat Lubis, S.H.

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    PT BMMS (Beta Mandiri Multi Solution) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, para penagih dari perusahaan tersebut justru dicap preman, saat melakukan tagihan kepada warga negara asing (WNA) berinisial YAL, di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Lantaran tuduhan ini tidak beralasan, dan bahkan dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak YAL, PT BMMS pun meminta Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukum.

    Kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/9/2019), Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy membeberkan kronologis kasus ini. Menurut dia, kejadian ini bermula dari para penagih PT BMMS yang melakukan penagihan uang kepada YAL.

    Dikatakan, saat hendak menemui YAL di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali, para penagih datang dengan membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

    Bahkan kedatangan mereka sudah minta izin kepada pihak keamanan setempat dan didampingi oleh Satpam New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Kedatangan para penagih ini untuk menagih uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan di YAL, yang kebetulan saat ini tinggal di Indonesia. Mitra PT BMMS sendiri tinggal di luar negeri, sehingga PT BMMS yang ditugaskan untuk melakukan penagihan tersebut.

    Sayangnya saat penagihan itu, demikian Benny, para penagih PT BMMS tidak diperkenankan masuk oleh YAL. Padahal sebelumnya, YAL sudah pernah bertemu langsung dengan para penagih dan mengetahui para penagih memang dari perusahaan berbadan hukum. YAL bahkan berjanji akan segera mengembalikan uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan kepadanya.

    Karena terkesan terus menghindar, para penagih PT BMMS tetap menunggu YAL sampai ke luar rumah untuk mendapatkan penjelasan terkait janjinya. Namun bukannya ditanggapi, malah para penagih dilaporkan YAL ke Resmob Polda Bali.

    Beberapa orang petugas dari Resmob Polda Bali berpakaian sipil, saat itu datang ke lokasi. Ternyata, mereka dihubungi secara pribadi oleh N, bahwa ada tindak pidana oleh para penagih di lokasi. Padahal, suasana di tempat tersebut sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada perbuatan pidana.

    Atas laporan tersebut, lanjut Benny, para penagih bersama YAL dan istri kemudian dibawa ke Resmob Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat tiba di Resmob Polda Bali, petugas meminta para penagih untuk menunggu N, yang melaporkan adanya perbuatan pidana tersebut. Setelah menunggu cukup lama, N tidak kunjung datang.

    Tiba-tiba kemudian petugas Resmob Polda Bali memperbolehkan YAL beserta istri untuk pulang begitu saja tanpa memberikan penjelasan apa-apa kepada para penagih yang sudah didampingi kuasa hukum, yang sudah lama menunggu di sana.

    Rey Bagus Hidayat Lubis dan Sabam Nainggolan, para advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang, yang saat itu mendampingi PT BMMS, langsung menghadap dan mempertanyakan kepada petugas Resmob Polda Bali yang memperbolehkan YAL beserta istri pulang. Menurut petugas, keduanya diperbolehkan pulang karena hendak menjemput anak.

    Polda Bali Terima Laporan Palsu?

    Atas kejadian tersebut advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates pun angkat bicara. Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada YAL, namun tidak ada tanggapan.

    Selanjutnya, demikian advokat yang meraih penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu, pemberitahuan oleh N kepada Resmob Polda Bali melalui telepon secara pribadi merupakan laporan palsu.

    “Kita pastikan itu laporan palsu, karena N sebelumnya mengetahui bahwa PT BMMS ini berbadan hukum, dan mengetahui juga tim PT BMMS ini bukan preman, apalagi sampai melakukan perbuatan pidana. Atas dasar kesengajaan laporan palsu tersebut, kita laporkan N dengan Pasal 220 KUHPidana,” ujar Togar, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

    Tidak hanya itu, lanjut Togar, sebab perlakuan petugas Resmob Polda Bali terhadap PT BMMS juga agak janggal. Sebab seharusnya para penagih yang sudah dibawa ke Resmob Polda Bali mendapatkan penjelasan atau solusi atas kejadian laporan palsu tersebut serta tidak ditelantarkan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab dari pelapor.

    “Kita mendukung semangat Bapak Kapolda Bali untuk memberantas premanisme yang melakukan tindak pidana. Tapi tidak dengan klien kami, yang resmi perusahaan berbadan hukum,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    BMMS Adukan YAL ke Polda Bali

    Bahkan tidak butuh waktu lama, Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy didampingi oleh Rey Bagus Hidayat Lubis, salah satu advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, membuat pengaduan masyarakat dengan Nomor Register: Dumas 255/ IX/ 2019/Ditreskrimum dan Nomor Register: Dumas 256/ IX/ 2019/ Ditreskrimum, pada 2 September 2019.

    “Pertama, kita laporkan N terkait pasal 220 KUHPidana yang berbunyi ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’,” kata Rey Lubis, usai pengaduan tersebut.

    “Kedua, kita laporkan YAL terkait Pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

    Ia berharap, pengaduan masyarakat  ini dapat ditingkatkan penyidikannya menjadi Laporan Polisi. “Karena kita yakin, Kepolisan Daerah Bali bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Rey Lubis. (phm)

  • Nagih Uang ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Nagih Uang ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) bersama Rey Bagus Hidayat Lubis, S.H.

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    PT BMMS (Beta Mandiri Multi Solution) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, para penagih dari perusahaan tersebut justru dicap preman, saat melakukan tagihan kepada warga negara asing (WNA) berinisial YAL, di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Lantaran tuduhan ini tidak beralasan, dan bahkan dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak YAL, PT BMMS pun meminta Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukum.

    Kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/9/2019), Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy membeberkan kronologis kasus ini. Menurut dia, kejadian ini bermula dari para penagih PT BMMS yang melakukan penagihan uang kepada YAL.

    Dikatakan, saat hendak menemui YAL di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali, para penagih datang dengan membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

    Bahkan kedatangan mereka sudah minta izin kepada pihak keamanan setempat dan didampingi oleh Satpam New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

    Kedatangan para penagih ini untuk menagih uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan di YAL, yang kebetulan saat ini tinggal di Indonesia. Mitra PT BMMS sendiri tinggal di luar negeri, sehingga PT BMMS yang ditugaskan untuk melakukan penagihan tersebut.

    Sayangnya saat penagihan itu, demikian Benny, para penagih PT BMMS tidak diperkenankan masuk oleh YAL. Padahal sebelumnya, YAL sudah pernah bertemu langsung dengan para penagih dan mengetahui para penagih memang dari perusahaan berbadan hukum. YAL bahkan berjanji akan segera mengembalikan uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan kepadanya.

    Karena terkesan terus menghindar, para penagih PT BMMS tetap menunggu YAL sampai ke luar rumah untuk mendapatkan penjelasan terkait janjinya. Namun bukannya ditanggapi, malah para penagih dilaporkan YAL ke Resmob Polda Bali.

    Beberapa orang petugas dari Resmob Polda Bali berpakaian sipil, saat itu datang ke lokasi. Ternyata, mereka dihubungi secara pribadi oleh N, bahwa ada tindak pidana oleh para penagih di lokasi. Padahal, suasana di tempat tersebut sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada perbuatan pidana.

    Atas laporan tersebut, lanjut Benny, para penagih bersama YAL dan istri kemudian dibawa ke Resmob Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat tiba di Resmob Polda Bali, petugas meminta para penagih untuk menunggu N, yang melaporkan adanya perbuatan pidana tersebut. Setelah menunggu cukup lama, N tidak kunjung datang.

    Tiba-tiba kemudian petugas Resmob Polda Bali memperbolehkan YAL beserta istri untuk pulang begitu saja tanpa memberikan penjelasan apa-apa kepada para penagih yang sudah didampingi kuasa hukum, yang sudah lama menunggu di sana.

    Rey Bagus Hidayat Lubis dan Sabam Nainggolan, para advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang, yang saat itu mendampingi PT BMMS, langsung menghadap dan mempertanyakan kepada petugas Resmob Polda Bali yang memperbolehkan YAL beserta istri pulang. Menurut petugas, keduanya diperbolehkan pulang karena hendak menjemput anak.

    Polda Bali Terima Laporan Palsu?

    Atas kejadian tersebut advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates pun angkat bicara. Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada YAL, namun tidak ada tanggapan.

    Selanjutnya, demikian advokat yang meraih penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu, pemberitahuan oleh N kepada Resmob Polda Bali melalui telepon secara pribadi merupakan laporan palsu.

    “Kita pastikan itu laporan palsu, karena N sebelumnya mengetahui bahwa PT BMMS ini berbadan hukum, dan mengetahui juga tim PT BMMS ini bukan preman, apalagi sampai melakukan perbuatan pidana. Atas dasar kesengajaan laporan palsu tersebut, kita laporkan N dengan Pasal 220 KUHPidana,” ujar Togar, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

    Tidak hanya itu, lanjut Togar, sebab perlakuan petugas Resmob Polda Bali terhadap PT BMMS juga agak janggal. Sebab seharusnya para penagih yang sudah dibawa ke Resmob Polda Bali mendapatkan penjelasan atau solusi atas kejadian laporan palsu tersebut serta tidak ditelantarkan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab dari pelapor.

    “Kita mendukung semangat Bapak Kapolda Bali untuk memberantas premanisme yang melakukan tindak pidana. Tapi tidak dengan klien kami, yang resmi perusahaan berbadan hukum,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    BMMS Adukan YAL ke Polda Bali

    Bahkan tidak butuh waktu lama, Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy didampingi oleh Rey Bagus Hidayat Lubis, salah satu advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, membuat pengaduan masyarakat dengan Nomor Register: Dumas 255/ IX/ 2019/Ditreskrimum dan Nomor Register: Dumas 256/ IX/ 2019/ Ditreskrimum, pada 2 September 2019.

    “Pertama, kita laporkan N terkait pasal 220 KUHPidana yang berbunyi ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’,” kata Rey Lubis, usai pengaduan tersebut.

    “Kedua, kita laporkan YAL terkait Pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

    Ia berharap, pengaduan masyarakat  ini dapat ditingkatkan penyidikannya menjadi Laporan Polisi. “Karena kita yakin, Kepolisan Daerah Bali bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Rey Lubis. (phm)

  • Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan “Mencekik”, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Perlahan “Bunuh” Rakyat

    Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan “Mencekik”, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Perlahan “Bunuh” Rakyat

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Wacana Pemerintah Pusat menaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pro kontra pun terus bergulir.

    Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menganggap kenaikan iuran BPJS tidak tepat dengan alasan mengatasi persoalan defisit lembaga tersebut.

    Karena faktanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan awalnya sudah pernah dilakukan. Namun masalah defisit masih kronis dan justru memberatkan masyarakat sebagai peserta.

    “Kami sarankan agar pemerintah mengkaji ulang wacana ini. Apalagi jika kenaikannya sampai dua kali ini. Tentu ini sangat memberatkan masyarakat,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (1/9/2019).

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 menyatakan tarif BPJS Kesehatan sebesar Rp 59.500 pada kelas I, Rp 42.500 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III.

    Kemudian naik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yakni besarnya iuran tarif yang ditetapkan menjadi Rp 80.000 pada kelas I, Rp 51.000 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).  

    Namun kini muncul wacana untuk menaikkan iuran tersebut menjadi dua kali lipat. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Kesehatan sejak 2014.

    Wacana kenaikan iuran dua kali lipat itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

    Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

    DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.

    Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

    “Harusnya pemerintah memberikan solusi yang tidak memberatkan kepada peserta BPJS Kesehatan. Jangan malah seperti bunuh rakyat dengan perlahan,” kritik Togar Situmorang menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini.

    “Harus juga dikaji oleh pemerintah tentang mengelola BPJS Kesehatan dengan menjadikannya menjadi sebuah Badan Hukum baru (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tambah Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

    Di mana dana melalui pembayaran premi yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat berkembang. Dengan begitu, akan meminimalisir masalah-masalah seperti defisit dan lainnya.

    “Kita berpikir, kalau perusahaan-perusahaan asuransi swasta berkembang dengan baik dan pesat bahkan banyak yang menjadi perusahaan raksasa, kenapa tidak dengan BPJS Kesehatan,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

    Selain itu, Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga  Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini berharap pemerintah mempertimbangkan agar pengelolaan dana BPJS Kesehatan juga dapat dikelola di pasar modal atau pasar uang secara profesional dan teraudit.

    “Hal tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan investasi yang diharapkan dapat meringankan beban pemerintah,” tegas advokat senior yang punya tagline “Melayani Bukan Dilayani” ini dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Lalu apabila usulan tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, pun meminta BPJS Kesehatan memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta.

    Selain itu, BPJS Kesehatan perlu juga memperbaiki kerjasama dengan beberapa rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta.

    “Pelayanan harus diperbaiki dan makin bagus. Jangan diskriminatif pada pasien BPJS Kesehatan,” tutup advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Bali

    Panglima Hukum Togar Situmorang Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Bali

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    Terkait hal ini, advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh hal tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan praktik jual beli jabatan sebagaimana disampaikan Gubernur Koster.

    “Aparat penegak hukum harus masuk dengan stetmen Pak Koster bahwa ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).

    Jika memang ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya, apa masih bisa dibongkar? Ditanya demikian Togar  Situmorang menegaskan hal tersebut masih bisa dibongkar sepanjang ada good will (niat baik) dan political will (kemauan politik) Gubernur Bali saat ini.

    “Jika ada praktik jual beli jabatan pada kepemimpinan sebelumnya itu masih bisa dibongkar jika pemimpin saat ini yakni itu terjadi dan dia punya bukti dan ada saksi. Jadi laporkan saja itu kepada aparat penegak hukum,” ungkap advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

    Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.

    “Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Menurut Togar Situmorang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini adanya pernyataan Gubernur Koster akan menghilangkan budaya jual beli jabatan, ini sama artinya mencoreng pejabat atau pemimpin yang lalu.

    “Ini kan tidak fair namanya. Jadi dia berani mengungkapkan diduga ada jual beli jabatan tapi tidak berani mengungkapkan kebenarannya,” ujar advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Jangan Hanya Buat Gaduh

    Menurutnya pernyataan Gubernur Koster tersebut jangan-jangan hanya membuat gaduh pemerintahan masa lalu. “Entah zamannya Pak Mangku Pastika-Sudikerta atau Pak Mangku Pastika dengan Puspayoga,” katanya lagi.

    “Makanya saat kami dengar Pak Koster mau bersih-bersih praktik jual beli jabatan di satu sisi bagus tapi di sisi lain tidak koordinasi dengan aparat hukum. Ini sama artinya dia menuduh pemerintahan masa lalu tidak bersih pemimpinnya dan untuk mengisi jabatan tertentu harus membayar,” ujarnya.

    “Ini tidak bagus. Saya minta dengan sangat mantan Sekda terdahulu harus bersuara,” harap advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Togar Situmorang pun mendorong kasus ini diusut tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum peka dengan pernyataan Gubernur Koster.

    “Aparat penegak hukum harus masuk dan minta data-data dari dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali ini. Gubernur Koster juga harus berani buka data,” harap advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    Harus Gandeng KPK

    Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata

    “Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.

    “Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    “Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.

    Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.

    Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.

    Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.

    Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.

    Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.

    Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.

    Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.

    Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.

    Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang:  Gubernur Koster Harus Berani Gandeng KPK Berantas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Gubernur Koster Harus Berani Gandeng KPK Berantas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    Namun Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap wacana tersebut harus diimbangi dengan aksi nyata dan keseriusan untuk “memberangus” mafia jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Bali.

    “Ini jangan hanya lips servis (manis di mulut saja). Harus berani dibongkar kalau memang ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).

    Menurut advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini komitmen Gubernur Koster yang berniat memangkas dan memberantas  praktik jual jabatan itu bagus dan patut diapresiasi.

    “Ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan good and clean government,” kata advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Namun Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.

    “Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.

    “Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

    “Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.

    Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.

    Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.

    Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.

    Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.

    Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.

    Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.

    Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.

    Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.

    Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)

  • Edukasi Melek Hukum bersama Panglima Hukum Togar Situmorang: Praperadilan untuk Hindari Abuse of Power

    Edukasi Melek Hukum bersama Panglima Hukum Togar Situmorang: Praperadilan untuk Hindari Abuse of Power

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).

    Namun pelanggaran hukum di Indonesia pada kenyataannya masih kerap terjadi yang bertentangan dengan sebagaimana mestinya. Contohnya pernyataan penyidik tentang penetapan tersangka.

    Muncul pertanyaan, adakah hal yang dilanggar jika ada penyidik yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka?

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

    “Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (5/8/2019).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menerangkan apabila ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang bersangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah, ia dapat melakukan upaya hukum atau Praperadilan.

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, berpendapat Praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik. Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.

    Praperadilan atas penetapan tersangka adalah pengembangan baru objek Praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

    Berdasarkan hasil kajian itu, Praperadilan terhadap penetapan tersangka dapat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari sekaligus menjadi koreksi atas tindakan penyidik.

    “Lewat Praperadilan atas penetapan tersangka, tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari,” tegas Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Tentu saja, hakim tunggal lah yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang nantinya berwenang memutuskannya (sesuai pasal 78 ayat 2 KUHAP).

    Tidak bisa dipungkiri, saat ini, Praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks Praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

    Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., sebagai Pengamat Kebijakan Publik melihat fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dgn alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia.

    Di sisi lain, imbuh Togar Situmorang, banyak juga yang mencaci maki dengan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas. Dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan.

    “Sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP,” imbuh Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

    Namun kemenangan Praperadilan bukan akhir sebuah proses hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.

    “Sebab penyidik masih bisa menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka asalkan penyidik memiliki 2 alat bukti,” tutup Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.

    “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi preman yang berkedok Debt Collector.

    Bahkan banyak juga aksi kejahatan yang bermodus Debt Collector tapi ternyata mereka adalah perampok.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

    Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menambahkan masyarakat berhak bertanya kepada Debt Collector yang datang. Hal ini penting agar identitas Debt Collector ini diketahui dengan jelas dan juga untuk terhindar dari korban aksi kejahatan perampok berkedok Debt Collector.

    “Tanya ke Debt Collectornya, Anda siapa, dari mana? Identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari Leasingnya mana, supaya jelas semuanya,” beber Togar Situmorang yang kerap didatangi korban aksi bahaya Debt Collector untuk meminta pertolongan hukum.

    Menurut advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini, sebagai dari pihak Debt Collector harus ada beberapa kelengkapan yang harus mereka bawa saat mereka bekerja.

    “Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    “Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok. Ketika dicek ke Leasing ternyata unit kendaraan tidak ada dibawa ke gudangnya. Ada orang sudah mengaku sebagai Debt Collector padahal bukan. Itu namanya perampok,” terang advokat yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Togar Situmorang juga mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

    “Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” tegas Togar Situmorang.

    Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

    Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Ia menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

    Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

    Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.  “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Togar Situmorang.

    Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

    “Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

    Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

    “Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Ayo Meraih Bintang dengan Jadi Generasi Bijak Plastik

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Ayo Meraih Bintang dengan Jadi Generasi Bijak Plastik

    Foto: Pengamat kebijakan publik Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P.,yang juga advokat senior dengan julukan Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., mengajak kesadaran dan gerakan mengurangi sampah plastik harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari diri sendiri.

    “Simple, tapi nyata. Ayo! mulai peduli lingkungan, kurangi penggunaan plastik dari diri sendiri. Mari meraih bintang dengan jadi generasi bijak plastik,” kata Togar Situmorang, Minggu (4/8/2019) usai membahas masalah sampah plastik yang cukup menyita perhatian belakangan ini.

    Kenapa kita harus mengurangi sampah plastik? Kenapa kita harus peduli dengan lingkungan?

    “Karena lingkungan hidup adalah hal yang sangat erat bagi kelangsungan kehidupan manusia,” ungkap advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan “Best Winners-Indonesia Business Development Award” ini.

    Di sisi lain, Togar Situmorang juga menyarankan agar parlemen mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR untuk menegakkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu mengusahakan pengelolaan limbah pabrik seoptimal dan semaksimal mungkin.

    “Namun yang tidak kalah penting juga yaitu tentang Perizinan Tata Ruang di daerah perkotaan,” kata avokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Ia mencontohkan Kota Denpasar. Banyak daerah resapan atau daerah hijau yang beralih fungsi. “Untuk itu Perizinan Tata Ruang harus diperketat dan pelaksanaan di lapangan harus diawasi secara ketat,” tambah Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga menyarankan adanya pengalokasian dana untuk mendukung UKM yang berbahan dasar daur ulang dan juga bank sampah.

    “Karena selain mengurangi sampah, usaha tersebut juga memperluas penyerapan lapangan pekerjaan,” kata Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Yang terakhir, pesan advokat  yang terdaftar di dalam penghargaan “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019” yang  merupakan kunci utama yaitu keterlibatan seluruh masyarakat.

    Salah satunya, imbuh advokat yang punya tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu yaitu bisa melalui penyuluhan. Sebab keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pemerintah.

    “Ini harus menjadi perhatian khusus agar pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi menjadi agen perubahan.Tidak cepat puas dengan hasil yang sekarang. Namun terus menerus memperbaiki diri untuk ke arah yang lebih baik,” tegas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam “100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank”. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Malu Dong Kalau Rektornya “Impor” tapi Kualitas Kampusnya Masih “Lokalan”

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Malu Dong Kalau Rektornya “Impor” tapi Kualitas Kampusnya Masih “Lokalan”

    Foto: Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., yang juga advokat senior dengan julukan”Panglima Hukum.”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Wacana Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohamad Nasir mewacanakan akan mengundang rektor asing untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dinilai suatu langkah yang progresif dan visioner.

    Pengamat kebijakan publik Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh rencana ini. Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” ini menilai bahwa wacana tersebut sangat positif jika berorientasi pada peningkatan daya saing PTN di Indonesia.

    “Kalau rektor asing memimpin PTN, kami harapkan harus mampu membawa kampus Indonesia menjadi World Class  University (Universitas Kelas Dunia). Malu dong kalau rektornya impor tapi kualitas kampusnya masih lokalan,” katanya ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (2/8/2019).

    Seperti diketahui wacana rektor asing untuk memimpin PTN sudah disodorkan oleh Menristek Dikti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menariknya, Presiden Jokowi kemungkinan akan melakukan uji coba dengan menghadirkan rektor dari luar negeri untuk menangani PTN.

    “Jika menggunakan rektor dari luar negeri, maka diharapkan Perguruan Tinggi kita memiliki daya saing yang lebih tinggi ke depan,” ujar Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, showroom mobil, showroom motor, coffee shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar ini.

    Bagi advokat yang juga sangat peduli kepada dunia pendidikan ini, upaya menghadirkan rektor asing tentu sudah dipertimbangkan secara matang oleh Kemenristek Dikti. Setidaknya, rektor asing nantinya tidak sebatas melakukan pembenahan kualitas pendidikan tinggi, namun juga pembenahan lainnya.

    Togar Situmorang bahkan menyebut, menghadirkan rektor asing sesungguhnya sudah banyak dipraktikkan oleh negara – negara lainnya. Hasilnya pun sungguh luar biasa.

    “Praktik menghadirkan rektor asing untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Publik di suatu negara lumrah dilakukan, terutama di negara-negara Eropa.
    Bahkan, Singapura juga melakukan hal yang sama,” papar Togar Situmorang yang baru-baru ini menerima penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Advokat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini bahkan mencontohkan Nanyang Technological University (NTU), yang baru didirikan pada 1981. Dalam waktu 38 tahun, NTU sudah masuk 50 besar universitas terbaik di dunia.

    “NTU itu berdiri tahun 1981. Dalam pengembangannya, ternyata mereka mengundang rektor dari Amerika dan dosen – dosen beberapa negara besar. Mereka dari berdiri belum dikenal, tetapi sekarang bisa masuk 50 besar dunia,” tutur Ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar ini.

    Berkaca pada pengalaman NTU ini,  Togar yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu yakin bahwa Indonesia bisa melakukan hal serupa. Harapannya, dengan kehadiran rektor serta dosen luar negeri, suatu saat ranking perguruan tinggi di Indonesia akan meningkat tajam.

    “Kalau itu terjadi, maka rakyat Indonesia akan lebih dekat dengan pendidikan tinggi yang berkualitas dunia,” ucap advokat penerima penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Selama ini, lanjut Togar, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang harus pergi ke luar negeri, termasuk NTU, hanya untuk mendapatkan pendidikan tinggi terbaik.

    “Karena rektor asing dan kolaborasinya yang ada di Singapura, NTU bisa mendatangkan mahasiswa dari Amerika, Eropa, bahkan Indonesia ke sana,” tandas pria yang sangat cinta Bali dan punya komitmen “Siap Melayani, Bukan Dilayani,” ini (phm).