Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Polri Tangkap Preman Berkedok Debt Collector Teror Warga

Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

“Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.

“Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

“Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

“Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

“Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini