Panglima Hukum Togar Situmorang: Gubernur Koster Harus Berani Gandeng KPK Berantas Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov

Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung penuh pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan komitmennya untuk memberantas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

Namun Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini berharap wacana tersebut harus diimbangi dengan aksi nyata dan keseriusan untuk “memberangus” mafia jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Bali.

“Ini jangan hanya lips servis (manis di mulut saja). Harus berani dibongkar kalau memang ada dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (12/8/2019).

Menurut advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini komitmen Gubernur Koster yang berniat memangkas dan memberantas  praktik jual jabatan itu bagus dan patut diapresiasi.

“Ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan good and clean government,” kata advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

Namun Gubernur Koster diharapkan harus berani membuat terobosan dan aksi nyata. Kalau ada indikasi dan bukti praktik jual beli jabatan di Pemprov Bali pada kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Koster harus berani mengungkapkannya secara gamblang.

“Gubernur juga harus berani membuat laporan resmi lewat Sekda atau Inspektorat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Untuk mencegah dan memutus “lingkaran setan” praktik jual beli jabatan ini makin “menggila” di Pemprov Bali, Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini berharap Gubernur Koster menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Supaya pemerintahan kelihatan bersih seperti di Denpasar, Gubernur harus berani menggandeng KPK dalam supervisi pengisian jabatan di Pemprov Bali agar ciptakan pengisian jabatan bersih tanpa transaksi,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

“Disitu buat Fit and Proper Test serta Pakta Integritas tapi ada juga KPK yang mengawasi dan supervisi. Sebab diantara para aparatur penegak hukum yang masih dipercaya saat ini adalah KPK yang dianggap masih bersih,” imbuhnya.

“Jadi agar betul-betul kita yakin pernyataan Gubernur ini bukan hanya sebagai hak tawar. Dalam arti kata hanya stetmen, pameo dan lips servis saja,” tutup advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

Gubernur Koster Pangkas Praktik Jual Beli Jabatan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memangkas modus dan praktik jual beli jabatan yang diduga sempat terjadi di lingkungan pemprov setempat pada era sebelum kepemimpinannya.

“Pengisian jabatan, promosi dan mutasi harus profesional, basisnya kompetensi orang yang akan menjalankan tugas itu, untuk menjalankan tupoksi organisasi agar berjalan baik,” kata Koster, di Denpasar, Selasa (30/7/2019) sebagaimana dilansir dari Antara Bali.

Orang nomor satu di Bali itu menyatakan melarang keras adanya praktik jual beli jabatan. “Sekarang saya mengisi pejabat eselon II, III, dan IV ‘nggak ada bayaran,” ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional itu.

Untuk mengisi pejabat eselon II, lanjut Koster, sebelumnya dibentuk panitia seleksi yang unsurnya tiga orang dari jajaran Pemprov Bali (Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Provinsi Bali) dan empat orang dari pihak perguruan tinggi.

Dalam proses seleksi juga sudah jelas parameter yang digunakan menyangkut kompetensi dan penempatan pejabat yang dibutuhkan.

Untuk proses penentuan sejumlah pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang telah dilantik, Koster bersama Wagub dan Sekda Bali juga sepakat menentukan pilihan bahwa yang meraih nilai tertinggi dari hasil seleksi yang dilantik. Meskipun dari aturan, Gubernur berwenang juga untuk memilih kandidat salah satu dari tiga besar peraih nilai terbaik hasil seleksi.

Koster mendapatkan informasi bahwa sebelumnya untuk menjadi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, para calon harus membayar hingga ratusan juta rupiah. Setengahnya harus dibayarkan sebelum pelantikan, dan pelunasannya setelah pelantikan.

Dan celakanya, menurut Koster, sudah ada oknum calon pejabat eselon II yang membayar setengahnya dengan cara meminjam uang di bank dan kepada salah satu kepala dinas.

Sebelum Koster menjadi Gubernur Bali, oknum calon pejabat itu sudah mengikuti seleksi dan kala itu meraih peringkat pertama. Namun, karena terkait proses Pilgub Bali kala itu akhirnya belum dilantik.

Setelah Koster dilantik menjadi Gubernur Bali, oknum pejabat tersebut kembali mengikuti seleksi pejabat eselon II, namun tidak berhasil meraih peringkat tiga besar dan sudah tentu tidak bisa dilantik.

Oleh karena oknum ASN yang gagal menjadi pejabat eselon II itu sudah telanjur membayar uang sogokan, akhirnya harus membayar uang pinjaman dengan penghasilan yang ada. “Karena harus mencicil pinjaman, akibatnya yang bersangkutan membuat perjalanan dinas sering-sering untuk mendapat tambahan penghasilan,” ucap Koster. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini