Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.
Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.
Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.
Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.
Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.
Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.
“Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)