Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

Dr. Togar Situmorang saat mendampingi klien di Polres Tabanan

Tabanan, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. kembali melakukan pendampingan klien Jumat pagi di Polres Tabanan terkait dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran lima miliar lebih dari wanita bersuamikan seorang dokter.

Kepada media panglimahukum.com, Dr. Togar Situmorang menerangkan ihwal awal peristiwa seorang wanita yang mengaku istri dokter datang dan mengambil barang milik toko perhiasan yang berlokasi di Tabanan.

“Waktu itu si wanita ini berjanji akan membayar emasnya dengan dicicil. Nah untuk memikat si empunya toko, wanita ini juga memberikan segepok lembaran cek, sehingga pemilik toko merasa yakin dan melepas barang berupa emas kepada seorang wanita tersebut,” terangnya.

“Dan singkat cerita, si pemilik toko mulai kesal karena tidak ada kejelasan kelanjutan transaksi, maka persoalan ini dibawalah keranah hukum,” tambahnya.

Disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan si wanita? Togar menjawab, sudah ada dan si wanita juga didampingi pengacara waktu itu.

“Dalam pertemuan tersebut oknum wanita kembali berjanji mencicil, tapi kalo hanya sebesar puluhan juta perbulan, berapa lama sampai lunas? dimana kerugian miliaran loh,” tandas Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor tidak hanya di Bali ini.

“Ya akhirnya permasalahan hukum ini dilanjutkan dan kemarin pemilik toko emas kembali menjalankan pemeriksaan agar memperkuat alur proses sehingga bukti-bukti bisa terkumpul dan si wanita ini akan mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera,” terang pemilik Law Firm Bali, Jakarta, Bandung .

“Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan,” pesan Dr. Togar.

Namun Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja penyidik dalam hal penyelesaian kasus ini akan segera selesai. “Sehingga dalam melakukan gelar perkara, aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa segera menentukan tersangka,” tegasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya si wanita, orang yang turut menikmati yaitu suami si wanita yang seorang dokter dan notabene seorang yang berpendidikan juga terhormat, dapat diseret dalam kasus yang diduga penipuan dan penggelapan.

“Diharapkan bagi korban lain yang tersangkut masalah sejenis dengan oknum wanita ini, bisa segera juga memasukan laporan ke pihak berwajib dan pihak Law Firm Togar Situmorang siap mendampingi,” tutupnya.(*)

Law Firm Togar Situmorang
Bali: Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar,Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel
Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt:6/Rw:5 Pejaten Barat, Ps Minggu.