Kategori: Berita Seputar Indonesia

  • Masyarakat grassroot DKI: Majunya Togar Situmorang Bacagub Jalur Independen Kemungkinan Anies Wakilnya

    Masyarakat grassroot DKI: Majunya Togar Situmorang Bacagub Jalur Independen Kemungkinan Anies Wakilnya

    Jakarta (MI) – DKI Jakarta adalah corong utama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang ketentuannya tidak ada Pilkada sebelum November 2024 dalam UU Pilkada. Sejumlah tokoh yang siap naik di atas pentas demokrasi Pilgub itu, nama Togar Situmorang menjadi figur yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh elemen masyarakat Jakarta atau masyarakat Betawi.

    Sebanyak 274 Kepala Daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menuntaskan masa jabatan tersebut pada tahun 2022 dan 2023. Diantara akan kekosongan tersebut ada wacana untuk memperpanjang masa Jabatan Gubernur tersebut dimana bila habis tahun 2022 maka diperpanjang dua tahun dan bila habis di tahun 2023 maka diperpanjang satu tahun. Namun bila mengacu kepada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peralihan kepemimpinan tersebut sudah berjalan dengan baik sejak Pilkada serentak Tahun 2020.

    Togar Situmorang yang lahir di Jakarta dan seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan, bila mengacu pada aturan hukum tentang UU Pilkada maka merujuk Pasal 201 Ayat (9) untuk 207 daerah daerah tersebut akan dijabat Pejabat Kepala Daerah. Pejabat dari Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berasal dari Eselon 1 diusulkan oleh Mentri Dalam Negeri dan ditetapkan oleh Presiden.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    “Dengan aturan tersebut jelas sudah selama ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak perlu diperpanjang para pemimpin daerah yang akan habis masa jabatan tersebut, sistim peralihan kepemimpinan daerah sudah berhasil dan telah berlangsung sejak ada penundaan Pilkada serempak di Tahun 2020 dan telah berjalan dengan baik tanpa ada kendala sama sekali,” tegas Bang Togar, panggilan akrab advokat kondang Indonesia itu.

    Dalam hal ini para Pejabat dari Eselon 1 yang akan ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) daerah untuk menjalankan roda pemerintahan, sudah pasti mampu bekerja dengan baik seperti penetapan APBD dan yang paling penting adalah harus hati hati menentukan Penjabat tersebut agar menjamin Netralitas untuk mencegaj konflik kepentingan dengan menelusuri latar belakang dan hubungan dengan Partai Politik, sehingga Penjabat tersebut tidak berintensi memenangkan kandidat calon kepala daerah.

    Khusus masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir di Tahun 2022 ini sangat menarik karena sosok Anies Baswedan akan maju ke Pilpres di Tahun 2024 namun ada bayang bayang hukum jadi bila diperpanjang itu sangat Ironis dikarenakan tiga keselahan besar dan ada dugaan korupsi adalah :

    1. Naturalisasi Sungai Tidak Maksimal naturalisasi.
    2. Serapan Sumur Terbengkalai.
    3. Program DP rumah Rp 0,- yang ada dugaan cendrung Korup.

    Menurut Togar Situmorang,
    1. Diawali tentang Normalisasi atau Naturalisasi Sungai merupakan program pengendali banjir yang dilaksanakan Pemprov DKI berdasarkan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dimana itu mengemban prasarana pengendalian banjir dan drainase namun sejak Tahun 2017 telah terhenti dan Oleh Anies Baswedan diganti program Naturalisasi yang dilakukan dengan menghidupkan ekosistem sungai, namun selang empat tahun kepemimpinan tersebut normalisasi dan naturalisasi sungai justru mandek natularisasi sungai tidak maksimal.

    2. Serapan Sumur air itu merupakan janji Anies Baswedan tahun 2017 dimana saat itu sangat Optimis pembuatan sumur resapan dapat mengendalikan banjir dan genangan air saat hujan dan akan ditargetkan membangun 1,8 juta titik sumur resapan, namun saat ini belum terealisasikan.

    3. Program Dp Rp.0,- Dp Rumah yang merupakan Janji Anies Baswedan tertuang dalam Pergub No.51 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepala BUMD terkait penyedian dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasil rendah namun kenyataan saat ini tersangkut masalah hukum dan sedang didalamin oleh pihak KPK dimana telah ada Tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya dan Direktur juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo termasuk Direktur PT Aldira Berkah Makmur Abadi Tersangka dalam pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.

    Maka dengan kemungkinan tersebut alangkah bijak untuk tidak ada celah memperpanjang Jabatan Pimpinan Daerah terutama DKI Jakarta, sehingga Anies Baswedan bisa fokus mendalami kemungkinan hukum tersebut dimana juga disisi lain ada wacana Pak Anies Baswedan akan maju menjadi Calon Presiden Tahun 2024 bisa berjalan mulus tanpa ada konflik intern dengan Jabatan beliau sebagai Gubernur DKI Jakarta bila diperpanjang.

    Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, Bakal Calon Gubernur (BACAGUB) DKI Jakarta 2024, mengatakan, akan banyak waktu pak Anies Baswedan mempersiapkan segala sesuatu dalam masa jeda dua tahun tanpa jabatan apapun untuk menuju Pilpres 2024.

    Dimana saat ini relawan Anies Baswedan sudah bekerja mendeklarasikan diri untuk Pilpres 2024 hanya diharapkan agar bisa ada kalkulasi tentang Hal Pokok juga Substansi dalam pencapresan tersebut semoga bisa maksimal. Namun ada beberapa sumber dari masyarakat tingkat grassroot, dengan akan majunya Togar Situmorang sebagai Bacagub lewat jalur independen, tidak tertutup kemungkinan Anies Baswedan digandeng sebagai Wakilnya.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung menilai saat ini yang menonjol untuk Tokoh yang akan maju dalam konstilasi Pilpres 2024 itu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartato karena tokoh tersebut sangat menonjol dalam prestasi dibidang masing masing serta elektabilitas juga ketokohan mereka di mata masyarakat sangat positif dan mempunyai basis masa sangat nyata secara merata di seluruh Indonesia.

    “Anies Baswedan dilantik 16 Oktober 2017 dan masa jabatan 5 (lima) tahun akan berakhir setelah pelantikan, 16 Oktober 2022, tak akan ada Pilkada Tahun 2022 termasuk DKI Jakarta karena akan diganti oleh Penjabat sampai digelar Pilkada serentak Tahun 2024 ,” tutur Togar Situmorang.
    Menurut saya pribadi terkait keinginan pak Anies Baswedan maju Pilpres 2024 lumayan berat dan kemungkinan banyak ganjalan karena jedah waktu terlalu lama pengangguran politik sekitar dua tahun itu akan menurunkan Elektabilitas karena saat ini beliau masih Gubernur DKI Jakarta, makanya mata masih tertuju, setelah turun tahun 2022 pasti akan hengkang dari bingar politik, kemudian bukan kader partai, dan kebutuhan dana untuk logostik maju Pilpres 2024 itu sangat luar biasa besar modal akan dikeluarkan serta pak Anies Baswedan bukan orang dalam lingkungan kekuasaan, tambahnya.

    “Oleh sebab itu, Pak Anies Baswedan kenapa tidak bersama-sama maju kembali Pilgub DKI Jakarta bersama Togar Situmorang, karena perkembangan Pemilu 2024 belum dimulai masih banyak kemungkinan nama yang akan muncul di Pilpres 2024,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Redaksi MI

  • Walau Tanpa Apel Bendera, Law Firm Togar Situmorang Selalu Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Walau Tanpa Apel Bendera, Law Firm Togar Situmorang Selalu Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Denpasar [PH] ~ Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinalai masih kurang tegas.

    Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

    Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakam ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

    Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah ambaradul.

    Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut.

    Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial utk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas,” Calon Independent Gubernur DKI 2024.

    Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS prilaku koruptif dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih Ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan prilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

    Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih ujar Toga Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung.

    Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

    Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Antiklimaks.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bilan mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati.

    Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan terobosan hukum sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya.

    Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Walau Tanpa Apel Bendera Lahirnya Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Law Firm Togar Situmorang Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Walau Tanpa Apel Bendera Lahirnya Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Law Firm Togar Situmorang Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Denpasar ~ Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinalai masih kurang tegas.

    Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

    Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakam ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

    Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah ambaradul.

    Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut.

    Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial utk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas,” Calon Independent Gubernur DKI 2024.

    Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS prilaku koruptif dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih Ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan prilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

    Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih ujar Toga Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung.

    Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

    Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Antiklimaks.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bilan mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati.

    Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan terobosan hukum sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya.

    Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Bakal Calon Gubernur DKI Dukung Presiden Jokowi Menindak Tegas Oknum Pejabat Gadai Kewibawaan

    Bakal Calon Gubernur DKI Dukung Presiden Jokowi Menindak Tegas Oknum Pejabat Gadai Kewibawaan

    Denpasar [PH] ~ Presiden RI Joko Widodo meminta agar aparat kepolisian untuk tidak kehilangan wibawa dalam bertugas dan menyindir para Kapolda, Kapolres, Kapolsek yang baru bertugas justru sowan kepada kelompok kelompok organisasi yang justru pengganggu keamanan dan ketertiban.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan UU ORMAS No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang yang di tanda tangani Presiden Indonesia Joko Widodo, sesungguhnya hadir untuk kepentingan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

    “Organisasi kelompok masyarakat itu didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” imbuh Togar Situmorang yang siap bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 ini.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Dan dalam aturan tersebut ada larangan yang apabila melanggar maka dapat dijatuhkan sanksi administratif/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus yang dengan sengaja dan secara langsung tidak langsung yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dan ayat 4 yaitu melakukan kegiatan sparatis yang mengancam NKRI dan / atau menganut, menyebarkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila menurut Perppu dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Menurut Togar Situmorang membaca aturan aturan tersebut jelas mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengetahui ada oknum pejabat tinggi kepolisian sowan ke petinggi kelompok masyarakat yang pelanggar hukum tersebut menggadaikan kewibawaan.

    Polri harus punya wibawa dan menjadi Penganyom masyarakat dan tidak boleh takut kepada kelompok masyarakat walau menggunakan nama Pancasila, bahkan yang menggunakan agama seperti FPI saja Pak Joko Widodo berani dan tegas sesuai Revolusi Mental, dan TNI ada Jendral Dudung yang sangat tegas juga berani menentang FPI dan Polri ada Kapolda Metro Jaya Inspektor Jendral Fadli Imran yang sangat tegas tidak toleransi kepada tindak kejahatan semacam Organisasi kelompok masyarakat.

    Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, bakal calon Gubernur DKI 2024 ini mengatakan, Polri kita tercinta harus tampil berani juga tegas terhadap Kelompok Masyarakat yang melanggar hukum apalagi yang melanggar hukum hanya karena perbutan lahan parkir.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung berharap agar ada solusi terbaik untuk menghindari terjadi bentrokan antar Organisasi kelompok masyarakat bisa terhindar, Polri diharapkan terus secara profesional dan gakkum serta proposional.

    “Polri diharapkan menindak tegas siapapun atau Organisasi kelompok masyarakat manapun yang kerap mengganggu kamtibmas dalam rangka penegakan hukum dimasyarakat dan serta membuat keributan atau keonaran. Tidak perlu ragu apalagi sampai kalah wibawa kepada Kelompok Masyarakat organisasi arogan pembuat onar tersebut apa sudah lebih Pancasialis serta telah berfungsi dan ikut berkarya untuk ikut memajukan bangsa, apalagi sampai ada korban polisi oleh mereka yang menggunakan seragam,” tutur Togar Situmorang.

    Kelompok masyarakat dalam organisasi harusnya hadir untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa juga negara. Kelompok Masyarakat Organisasi berseragam ini tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum dan pemerintah wajib memfasilitasi, pembinaan, serta pengarahan yang bersifat programatik produktif.

    “Menurut saya pribadi terkait Kelompok masyarakat Organisasi tersebut bisa menjadikan sebagai mitra strategis program pembinaan ideologi kebangsaan serta memberikan program literasi keuangan dan ekonomi digital lantas bisa juga dengan cara dibuat program deradikalis, penguatan kewaspadaan nasional, pencegahan terorisme dan lain sebagainya ,” tambahnya

    “Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama saling menjaga dan mengawasi, dan Polri diharpakan selalu mengedepankan Azas Solus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi ingat itu penting. Dan hal penting yang perlu diingat “Negara tidak boleh kalah dengan Ormas”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel – Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Staf Redaksi PH

  • Siap Maju untuk DKI-1 Togar Situmorang Siapkan Amunisi 7M untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Siap Maju untuk DKI-1 Togar Situmorang Siapkan Amunisi 7M untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Jakarta [PH] ~ Ditengah simpang siurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 sementara masa jabatan Anies Baswedan hingga tahun 2022 terus menuai steatmen berbagai elemen masyarakat.

    Hal tersebut membuat banyak tokoh-tokoh yang akan bertarung memperebutkan Kursi DKI-1 mendapat kesempatan, karena terdapat polemik diantara anggota dewan menyatakan, bahwa Pilgub 2024 ada upaya “Mengganjal Incumbent” untuk ikut serta dalam pertarungan demokrasi Jakarta yang beredar di media online.

    Sementara tokoh-tokoh yang ingin merebut Orang Nomor 1 di Jakarta terus bermunculan untuk menjadi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta periode 2024-2029, tidak hanya dari tokoh politik, juga datang dari tokoh praktisi hukum dan kebijakan publik.

    Togar Situmorang yang lahir di Jakarta, 18 Agustus 1966 yang telah meraih kesuksesan sebagai pengacara kondang, turut meramaikan untuk siap bertarung dalam Pilgub DKI 2024. Apalagi dari seluruh elemen masyarakat dan berbagai kalangan sudah banyak yang mengenal nama Togar Situmorang sejak lama, dan siap mendukung setelah setahun belakangan ini digembar-gemborkan Togar Situmorang akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

    Biografi Togar Situmorang lahir dari pasangan Alm. Lasman Situmorang dan Rosma Uli Gultom selain itu mempunyai anak Axl Mattew Situmorang, Alexander Situmorang, SH dan Adelia Sinta Dewi (angkat) serta mengenyam pendidikan dari TK Sumbangsih, SD Sumbangsih, SMP 58 dan SMP 139, SMA 54 kemudian lanjut Universitas di Undiknas dan Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UKI (MH) dan Magister Kebijakan Publik Undiknas (MAP), kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana.

    Namun belum disebutkan majunya Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA untuk menjadi Bacagub DKI, apakah melalui kendaraan Partai Politik (Parpol) atau melalui jalur independen. Tetapi bagi berbagai elemen masyarakat tidak terpengaruh dari jalur mana bagi Bacagub DKI yang akan ikut Pilgub nanti, khususnya Togar Situmorang.

    Dalam wawancara khusus melalui Daring, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membeberkan hal tersebut yang mencuatkan namanya salah satu kandidat sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Togar Situmorang yang akrab dipanggil Bang Togar menjelaskan, Kota DKI Jakarta membutuhkan orang yang pengalaman dalam bidang Hukum. Dikarenakan banyak sekali penyimpangan dari penggunaan dana itu sendiri dan ini sangat Ironis sehingga mengurangi pendapatan.

    Adapun Program Besar yang akan direncanakan sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Bang Togar menjelaskan antara lain Fokus dengan 7M untuk kesejahteraan Masyarakat, yakni;

    1. Meningkatkan APBD DKI mencapai 125 Trilyun,

    2. Memberantas Mafia Tanah mafia pajak dan retibusi,

    3. Menata Tata Ruang DKI yang amburadul khususnya masalah lingkungan Hidup
    Kemacetan lalu lintas dan Banjir,

    4. Menyeleksi Aparatur yang bersih dan berwibawa,

    5. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat berbasis kebutuhan hidup di kota Megapolitan,

    6. Menerbitkan OBLIGASI Provinsi DKI Jakarta untuk transparansi anggaran pembiayaan proyek,

    7. Melanjutkan program Joko Widodo dan AHOK saat dipimpin mereka.

    Dengan program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Memang Jakarta memerlukan orang-orang cerdas yang berkompeten dibidangnya untuk menjalankan roda pemerintahan, dan Togar Situmoranglah orangnya.

    “Jadi kepada semua masyarakat dan keluarga besar saya di Jakarta, untuk deklarasi pencalonan saya pasti akan saya khabarkan lebih lanjut. Besar harapan saya bisa mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta dengan harapan memenangkannya,” tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

    Redaksi PH

  • Selewengkan Dana Bansos Hukumnya Jangan Hanya Sanksi Disiplin Tapi Juga Wajib Kembalikan Dananya

    Selewengkan Dana Bansos Hukumnya Jangan Hanya Sanksi Disiplin Tapi Juga Wajib Kembalikan Dananya

    Denpasar [PH] ~ Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, terkait ASN menerima Bansos mesti dilihat dulu kriteria penerima Bansos, Pasal 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin “Fakir miskin adalah orang yg sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.”

    Masalah Sosial itu Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial, dan Penyimpangan prilaku, Korban Bencana, Serta korban tindak kekerasan, Eksplotasi dan Diskriminasi.

    Dana Bansos ternyata sangat diminati oleh para pelaku yang melihat ada peluang atau celah karena belum terkejut terkait Mantan Mensos Juliari Peter Batubara divonis 12 Tahun penjara, kini ada kebocoran data ASN yang menerima Dana Bantuan Sosial, dimana menurut Togar Situmorang wajib diberikan sanksi tegas, jangan hanya sanksi disiplin tapi wajib mengembalikan dana yang mereka terima.

    Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang memiliki kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan wajib mereka mengingatkan ada sanksi pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan bila betul terbukti ASN menerima Bansos itu jelas ada pelanggaran yaitu Penyalahgunaan Wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi/dan atau diri orang lain.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung dan Calon Gubernur DKI tahun 2024 merasa sangat aneh kenapa bisa kecolongan seperti itu sehingga ASN dapat masuk dalam penerima Bansos, mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat. Dan itu harus segera terus dirapihkan dan kejadian tersebut pasti ada kesengajaan, walau ada juga tanpa sengaja.

    Dan diharapkan data yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan landasan pemerintah memberikan Dana Bansos harus tepat sasaran kepada yang berhak tutur Togar Situmorang.

    Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang mendapatkan gaji serta penghasilan tetap, tunjangan dari negara. Oleh karena itu ASN tidak termasuk keriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial alias penerima Bansos, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Sebut Pernyataan Arteria Politisi PDI-P Bertentangan dengan Undang-undang

    Togar Situmorang Sebut Pernyataan Arteria Politisi PDI-P Bertentangan dengan Undang-undang

    Denpasar [PH] ~ Pernyataan politikus PDIP dan sekaligus anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan yang dikemukan melalui Daring, Aparat Penegak hukum yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi Objek OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam kasus dugaan Korupsi, seperti Polisi Hakim Jaksa karena mereka adalah Simbol Negara jadi bisa dibedakan. Karena selain OTT banyak sekali instrumen penegakkan hukum selain OTT.

    Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Togar Situmorang mengatakan kehidupan setiap warga negara di wilayah hukum Republik Indonesia diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 45. Sehingga menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum, makna Equality before the Law diterapkan hampir semua konstitusi diseluruh negara.

    Inilah norma yang melindungi Hak Asasi warga negara, sehingga kesamaan dihadapan hukum setiap warga negara itu sama, apalagi aparatur hukum itu sangat terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan.

    Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam Pasal 12 Huruf b mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara selama 20 Tahun, Polisi dan Jaksa adalah Penyelenggara Negara termasuk Hakim juga bisa dipidana apabila menerima suap.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, bila para Penyelenggara Negara tersebut tidak bisa di OTT, ini sangat bahaya karena bisa-bisa mereka para aparatur hukum tersebut bisa menjadi Oknum oknum bermufakat menjadi “penjahat terselubung“ pembecking yang bermufakat untuk kejahatan, karena kekuasan akan berpotensial akan disalahgunakan.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG, Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik, Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra lalu di Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan dan di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.

    Togar Situmorang, SH., MH,, MAP., CMed., CLA mengatakan jadi keberadaan setiap orang didalam hukum itu sama (Equality before the law), jelas dalam hukum tidak ada seorangpun kebal hukum apalagi aparatur negara karena sepanjang melanggar hukum, maka orang tersebut bisa atau cakap diminta pertanggung jawab termasuk yang ikut membantu kejahatan atau membantu melakukan pidana.

    Apalagi makna terjaring OTT atau tertangkap tangan diatur dalam KUHAP, Pasal 1 angka 19 KUHAP berlaku bagi siapa saja yang tertangkap tangan saat kejadian pidana beserta alat bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

    Pasal 52 KUHP dikatakan bila kejahatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum sanksi ditambah 1/3 dari ancaman maksimal hukum. Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menilai disinilah fungsi atau peranan penting hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, korban dan pelaku sehingga pengaturan OTT bagi aparat hukum sangat relevan.

    Sehingga jelas pernyataan Arteria Dahlan, anggota Komisi 3 DPR RI dari PDIP sangat bertentang dengan Undang Undang dan aturah hukum pidana serta aturan dalam UUD 45. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan hukum tersebut KPK berwewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat hukum.

    Togar Situmorang juga menjelaskan, bahwa KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan serta melibatkan APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, KPK tidak dibatasi dalam menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara, serta penegak hukum dan penyelenggara negara yang melakukan korupsi merupakan Target Utama Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lembaga Antirasuah ini disini peranan KPK menjadikan OTT sebagai subjek sasaran,” tambah Togar Situmorang, Advokat dan Kebijakan Publik berdarah Batak kelahiran Jakarta namun sudah menetap lama di Pulau Bali.

    “Pernyataan Arteria Dahlan tersebut bukti ada dugaan anggota Komisi 3 DPR RI tersebut tidak pro dengan pemberantasan Korupsi, bagi masyarakat harus cerdas memilih wakil untuk duduk di DPR RI dan peristiwa ini mungkin keseleo lidah pribadi Arteria karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mempunyai kader-kader hebat juga taat hukum dan aparatur hukum juga tidak usah takut tertangkap tangan selama penegakan hukum dilaksanakan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme yang benar tidak perlu takut OTT ,” tutup Togar Situmorang, sang PANGLIMA HUKUM.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Ungkap PERADI Dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan Selalu The Best

    Togar Situmorang Ungkap PERADI Dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan Selalu The Best

    Denpasar [PH] ~ Advokat senior Togar Situmorang memberikan ucapan Selamat Kepada Ketum PERADI Prof. Otto Hasibuan,SH,MH atas sukses RAKERNAS (Rapat Kerja Nasional) dari tanggal 11 sd 12 November 2021. Tema yang diusung dalam Rakernas DPN PERADI ini bertajuk “Melalui Rakernas Kita Tetap Mempertahankan dan Perkokoh PERADI sebagai Organ Negara dan Single Bar “.

    Tema tersebut terlihat untuk meingkatkan kualitas dan profesionalitas Advokat serta pentingnya Organisasi Advokat tetap dalam sistim wadah tunggal.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA menegaskan bahwa tema tersebut jelas sesuai dengan amanat perundang undangan.

    Penyatuan Advokat dalam PERADI yang belum terlaksana dapat menghambat terwujudnya marwah lembaga sebagai organ negara dan wadah tunggal untuk mengatur semua kepentingan Advokat.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antapani, Kota Bandung.

    Advokat Togar Situmorang, sangat mengapresiasi kerja keras Ketum PERADI Prof. Otto Hasibuan, SH, MH karena bila PERADI menjadi wadah tunggal akan dapat melakukan pembinaan dan memperkuat serta meningkatkan kemampuan intelektual serta etika seorang Advokat.

    Advokat adalah Primus Inter Paris, The Best Of Best, maka dibutuhkan wadah tunggal yang single bar, karena wadah single bar yang memungkinkan menghasilkan Advokat prima, terang Togar Situmorang.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menjelaskan Singel Bar berlaku diseluruh dunia, ini juga sesuai dengan amanat Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, karena ini penting untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Karena apabila mutu serta profesional Advokat merosot akan merugikan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

    Advokat Togar Situmorang, sangat mendukung para senior PERADI agar bersatu menjadi wadah singel bar sehingga tidak ada lagi multibar dan membuat PERADI kedepan menjadi organisasi profesi yang sangat SOLID dan Kuat.

    Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini menuturkan perdebatan hangat tentang single bar atau multibar selalu menjadi topik hangat dikalangan Advokat. Apalagi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.

    Togar Situmorang pun mengimbau agar para advokat utamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan secara optimal, lebih lanjut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 asalnya Single Bar yang mengamanatkan PERADI sebagai wadah Advokat dimana di Pasal 5 ayat 1 UU No.18/2003, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan, jadi Advokat itu sejajar dengan Polisi, Jaksa atau Hakim.”

    Acara Penutupan RAKERNAS (Rapat kerja Nasional) para Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC PERADI seluruh Indonesia dan para Pengurus DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) di SHANGRI LA Hotel Surabaya. (Jatim) Dengan sangat Meriah, dan tetap Prokes ketat, Tentunya kita berharap dari RAKERNAS ini agar dapat segera Terwujud Organisasi PERADI menjadi wadah Single Bar sebagai Organ Negara sesuai Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ajak CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang, sang Panglima Hukum.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Dapat Pelukan Mesra dari Ketiga Anaknya di Peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah

    Togar Situmorang Dapat Pelukan Mesra dari Ketiga Anaknya di Peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah

    Denpasar [PH] ~ Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA, mendapat pelukan mesra dari ketiga anaknya, Axl Mattew Situmorang, Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH dan Adelia Shinta Dewi di peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah yang jatuh bertepatan tanggal 12 November 2021. Hari Kesehatan Nasional ke-57 sedang untuk Hari Ayah di deklarasi sebagai Hari Bapak Nasional di Solo pada 12 November 2006 dilakukan di Pendapa Gede Balai Kota Solo.

    Kebahagian advokat kondang berdarah Medan kelahiran Jakarta itu, khususnya pada peringatan Hari Kesehatan karena dirinya merupakan salah satu penderita yang pernah berjuang melawan Covid 19, terasa istimewa setelah dirinya lolos dari ganasnya virus Covid-19.

    “Covid-19 sangat mengerikan jangan dianggap sepele. Virus itu ada dan saya sendiri menjadi korban keganasan virus ini. Berkat do’a dan support dari Ibu saya, istri, anak-anak, keluarga, teman dan orang-orang yang pernah dekat dengan saya, Puji Tuhan memberikan kesembuhan pada diri saya dari virus yang mematikan itu,” ujar Togar Situmorang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’.

    Kepada para wartawan Kamis (11/11/2021) kemarin, Togar Situmorang mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan upaya luar biasa dalam hal penanganan Covid 19, bahkan merupakan Negara yang terbaik untuk penanganan dan seperti saat ini walau masih dalam status PPKM. Namun sudah turun ke level rendah dan ini patut disyukuri namun harus tetap waspada juga disiplin kesehatan.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali berada di Jl.Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl.Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB. Mantra, sedang di DKI beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd.Piccadilly, Jakarta Selatan serta di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    “Saya merasa bangga, terharu dan bahagia di hari Kesehatan dan Hari Ayah ini, karena kedua anak saya, Axl telah berhasil sebagai pengusaha dan Arga mengikuti jejak saya sebagai Advokat muda millenial, sedang anak saya yang ketiga, Shinta masih duduk di bangku SMA. Tentunya memang sangat kebetulan, sebagai Ayah mampu mendidik anak-anak menjadi orang sukses, dan saya semangat berjuang saat melawan virus Corona hingga sembuh dimana Covid-19 masih tetap merajalela,” bebernya.

    Dalam Hari Kesehatan ini kembali ternyata penderita Covid 19 bertambah lagi terutama yang dirawat di Rumah Sakit Wisma Atlet sehingga mengingatkan agar bersama sama tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah kita sendiri, harus selalu menghindarkan kerumunan, selalu gunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan setelah aktifitas.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini menjelaskan bahwa dirinya pernah masuk Rumah Sakit Bali Mandara pada Selasa 29 Juni 2021. Serta dirawat dalam ruangan ICU, karena kondisi makin memburuk. Mulai saat itu di ruang ICU berjuang melawan Covid-19 yang sangat ganas tersebut. Dan kesembuhan karena mukjizat setelah 16 hari melawan maut.

    Setelah sekitar 16 hari melawan maut Togar Situmorang akhirnya diperbolehkan dirawat di ruangan umum. Kondisinya pun makin membaik dan semua itu mukjizat bagi saya. “Saya bersyukur Tuhan YESUS masih memberi kesempatan hidup dan akan dipergunakan untuk berbuat kebaikan karena hidup ini adalah kesempatan untuk melayanin Tuhan,” tutur advokat yang juga sebagai pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali.

    Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, apalagi yang memilik penyakit bawaan atau yang sudah berada pada usia rentan untuk lebih menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga wajib mengikuti saran pemerintah terkait protokol kesehatan.

    “Tentunya kita berharap pandemi ini segera berakhir supaya kehidupan kita kembali sediakala. Namun hal tersebut bisa terwujud kalau kita bisa berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Jaga diri kita. Jalankan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah. Terapkan 3 M (Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan) dan Suntik Vaksin lengkap. Dan paling penting jangan lupa untuk untuk selalu berdoa serta dekat dengan Tuhan,” ajak CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang.

    Tim Redaksi PH

  • Gelora Anti Penjajah dan Pengorbanan Nyawa Harus Jadi Pemicu Semangat Generasi Muda Masa Kini

    Gelora Anti Penjajah dan Pengorbanan Nyawa Harus Jadi Pemicu Semangat Generasi Muda Masa Kini

    Jakarta [PH] ~ Pada setiap tanggal 10 November menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, memberikan inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk rela berkorban bagi kemajuan melangkah kedepan bangsa pada era digitalisasi ekonomi saat ini.

    Advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta turut mengambil bagian dari momentum Hari Pahlawan, demi mengenang jasa-jasa serta perjuangan para pahlawan melaksanakan berdo’a bersama timnya di kantor hukum, gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan.

    “Pengorbanan nyawa, gelora anti penjajahan, dan semangat persatuan yang digaungkan para pahlawan di medan pertempuran terutama pejuang kemerdekaan, seharusnya menjadi pemicu semangat perjuangan generasi masa kini,” ujar Darius Situmorang yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Panglima Hukum Bali cabang DKI Jakarta.

    Tak sekedar do’a dan ucapan, Darius Situmorang kelahiran Jakarta berdarah Medan itu juga menyampaikan banyak harapan terkait Hari Pahlawan kali ini. Karena peringatan Hari Pahlawan tahun ini masih dirundung wabah penyakit yang menakutkan, Covid-19.

    “Virus Corona tetap menjadi penyakit yang menakutkan, untuk itu seluruh masyarakat Indonesia tetap dapat memperingati Hari Pahlawan tahun ini dengan menanamkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Indonesia bisa seperti sekarang ini,” tegas Darius Situmorang.

    Maksud peringatan Hari Pahlawan, lanjut Darius, untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi nilai kepahlawanan, serta meningkatkan rasa kecintaan dan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

    “Masa pandemi ini adalah salah satu masalah besar bagi Bangsa dan Negara. Namun kita harus mampu untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam protokol kesehatan,” pungkas Darius Situmorang SH.

    Kantor Pusat PBH Panglima Hukum Bali beralamat di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat Provinsi Bali. Selain DKI Jakarta, PBH Panglima Hukum Bali cabangnya juga berada di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    KLIK DISINI Video Darius Situmorang

    Tim Redaksi PH