Kategori: Hukum

  • Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu

    Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu

    Bali, Panglimahukum| Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (sang suami) merasa ditipu hingga raibnya 11 mobil mewah dan Rp9,8 Miliar, kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto minta untuk membuktikan tuduhan itu.

    Dr. Togar Situmorang yang secara sah ditunjuk menjadi kuasa hukum Steven panggilan Christopher Steffanus Budianto mengatakan, itu haknya mereka dan itu akan dibuktikan apakah benar ada atau tidak?.

    “Ingat kata-kata saya, kalau kita melaporkan orang lain dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, maka ada sanksi-sanksi pasal berikutnya yang akan mengenai orang tersebut, jika tidak terbukti nantinya,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., CLA kepada Panglimahukum.com, Jumat (21/10/2022) melalui perpesanan Whatsapp.

    Sidang yang seharusnya dilakukan dua pekan lalu ditunda lantaran Steven tidak hadir, kini di sidang kedua pada tanggal 19 Oktober 2022 justru malah Jessica Iskandar yang tidak hadir.

    Jedar diwakili kuasa hukum dan sang suami (Vincent Verhaag), karena beralasan sakit.

    Sesuai Pasal 184 KUHP, Dr. Togar Situmorang menjelaskan, dalam membuat aduan atau pelaporan, kronologis harus jelas, tempatnya di mana, kapan kejadiannya, bagaimana cara kejadiannya, apa yang dilakukan sehingga semuanya terangkum menjadi satu peristiwa yang menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan pidana.

    “Nah menurut saya karena di dalam hukum kita ini menganut hukum kepastian, ya jadi tidak boleh kata-katanya diduga dan tidak boleh tidak pasti, harus pasti, karena mereka yang melaporkan sehingga ada konsekuensinya nanti,” terangnya dengan tertawa khasnya.

    Lebih lanjut Togar Situmorang menyatakan, karena kalau bicara Rp9,8 Miliar itu harus mereka buktikan, dapat dari mana, harus ada rinciannya.

    “Seperti contohnya saya bilang uang saya diambil sama seseorang Rp9,8 Miliar, kan saya harus buktikan. Kapan uang itu diambil, bagaimana diambilnya, caranya bagaimana itu semuanya harus dibuktikan, karena ini nanti menyangkut ujungnya pengadilan mana yang akan menghakimi dan yang akan memutuskan perkara yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent untuk menentukan terlapor yaitu klien kami itu benar-benar bersalah atau tidak,” tegasnya.

    Togar Situmorang menilai, kalau kami sudah menjalankan kewenangan kami atas dugaan-dugaan yang dituduhkan, makanya kami masukkan gugatan perbuatan melawan hukum.

    “Saya bersyukur pada Tuhan perkara ini 838 sudah diterima dan legalitas kami sebagai kuasa hukum yang sah di mata Undang-Undang dan di mata hakim sudah selesai, termasuk juga tadi gugatan asli kami yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima hakim dengan baik,” urainya.

    “Tanggal 26 Oktober nanti akan ada sidang lagi yang tujuannya untuk mediasi. Tapi kami berharap, pihak mereka harus jujur. Bukan memaksakan keinginannya seolah-olah mereka sudah benar menyatakan Rp9,8 miliar uangnya hilang atau 11 mobil miliknya raib itu tidak boleh, sebab yang namanya mediasi itu tidak boleh ada kepastian disitu, harus ada turun naik, tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan dan keinginan bersama,” tambahnya.

    “Seperti dari awal kami sampaikan, mau hanya disesuaikan dengan kemampuan dengan pernyataan dan itupun yang sifatnya kemanusiaan seperti yang diucapkan keinginan klien kami,” tandasnya.***

  • Buntut Keluarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi, Togar Situmorang Kuasa Hukum Meiyani Lakukan Ini kepada IMS

    Buntut Keluarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi, Togar Situmorang Kuasa Hukum Meiyani Lakukan Ini kepada IMS

    Denpasar, Panglimahukum| Ni Ketut Meiyani (44) istri seorang warga negara asing (WNA) inisial W (58) asal Swiss melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang menggugat terlawan Dr. I Made S (IMS).

    Ini bukanlah tanpa alasan, Meiyani bersama suami sebelumnya terkejut saat menerima surat perihal pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

    Hal ini diungkap Dr. Togar Situmorang yang dalam perkara ini sebagai kuasa hukum Meiyani dan suami, saat ditemui di kantornya Denpasar, Sabtu (15/10/2022).

    Dijelaskan sebelumnya oleh kuasa hukum Meiyani, bahwasannya pelawan (Meiyani dan suami) ini tidak memiliki hubungan hukum dengan terlawan (IMS), “tetapi pihak Tjia K. H. inilah yang memiliki hubungan hukum dengan terlawan saudara IMS,” tutur Dr. Togar Situmorang.

    Kenapa demikian?. Disampaikan Dr. Togar Situmorang, kliennya jelas kaget sekali terhadap munculnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterimanya, padahal ia bersama Tjia K. H. alias Hong memiliki perjanjian sewa menyewa tertanggal 23 Oktober 2018, di mana masa sewanya akan berakhir tertanggal 31 Oktober 2024.

    “Jadi sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan, di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia K.H.,” ucap Togar.

    Togar menjelaskan, kliennya sekaligus pelawan Meiyani, sebelumnya pula telah meminta Ketua PN Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps.

    Termasuk pula, kliennya memohon agar terlawan I Made S untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara terkait.

    Bagi Togar, kliennya Meiyani telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

    Selain itu, bukti-bukti telah dikumpulkan Togar, termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Meiyani. Temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Meiyani.

    Dengan adanya bukti-bukti dugaan pemalsuan surat oleh Tjia K.H., pihak pelawan (Meiyani dan suami) melalui kuasa hukumnya menuntut uang down payment (DP) yang sebesar Rp1,6 Miliar dikembalikan.

    Selain itu, dengan adanya dugaan perjanjian palsu tersebut, pihak pelawan (Meiyani dan suami) akan melaporkan ke pihak berwajib.

    “Ini kami anggap palsu, karena apa? ada upaya untuk memperdaya klien kami sehingga klien kami ini tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia H. H.,” ungkap Togar.

    Di dalam kasus kliennya Meiyani, turut menerima surat pernyataan dari pihak Tjia K.H dengan isi dalih Tjia K.H menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai Nota No. 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sejumlah total Rp2,4 Miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp1,6 Miliar untuk dijanjikan dibangunkan rumah kayu.

    “Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia K.H ini berisikan; seandainya karena ‘Force Majeur’ saya (Tjia K.H-red) tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut di atas, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp2,4 Miliar tanah luas kira-kira 400m2 (tanah bagian dari villa s) dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke Cv. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Togar.

    Saat ini akhirnya eksekusi ditunda PN Denpasar, Togar lalu menambah kekuatan dengan surat memohon perlindungan hukum.

    “Surat perlindungan hukum ke PN Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik. Klien saya sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tandasnya.***

  • Teriaki Kuasa Hukum Lawan, Jessica Iskandar dan Suami Kecewa

    Teriaki Kuasa Hukum Lawan, Jessica Iskandar dan Suami Kecewa

    Jakarta, Panglimahukum| Buntut dari gugatan Christopher Stefanus Budianto atau Steven yang tidak terima disebut penipu, melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, Steven melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari Senin (10/10/2022) diputuskan Hakim untuk ditunda hingga 19 Oktober 2022.

    Atas dasar itulah, terpantau oleh media panglimahukum.com, Vincent Verhaag di depan awak media meneriaki kuasa hukum Steven lantaran merasa kesal sudah jauh datang dari Bali, namun Steven selaku penggugat tidak hadir.

    “Mana, mana, ngumpet terus. Ngumpet terus,” teriak Vincent disaksikan oleh pengunjung serta awak media yang ada di lokasi kejadian yaitu PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

    Tidak sampai disitu, Jessica Iskandar yang juga tampak kesal juga menimpali kuasa hukum Steven, bahwa dirinya juga dari Denpasar.

    Di tempat yang sama, Dr. Togar Situmorang sudah merasa kooperatif. Pihaknya menyampaikan, apa yang dilakukan Vincent (berteriak) adalah haknya.

    “Biarkan saja mereka berteriak, tapi kan bukan saya,” katanya dengan tersenyum khasnya.

    Lebih lanjut Togar menjelaskan, kantor saya ada di Denpasar Bali, dan saya bersama rekan sudah daftar tadi di buku absensi.

    “Nah, entah bagaimana? Tadi sudah diumumkan sama Hakim bahwa sidang ditunda dua minggu, itu aja,” terangnya.

    “Tapi dengan cara-cara mereka kayak gitu, itu kan jelas. Gaya-gaya apa yang dia maksud. Betul nggak. Sebagai penggugat dan tergugat, sebagai pelapor dan terlapor, masing-masing dilindungi sama undang-undang. Ngga usah koar-koar, ikut di sini (sidang). Kalau mereka sudah lapor ke polisi, jalankan laporan di polisi. Kami sudah buat gugatan di PN, kami datang ke PN,” ungkapnya.

    “Dibilang ngumpet dan lucu? Coba lihat dong, muka saya kayak gini, masa saya takut sama orang? muka saya kayak gini lo,” tuturnya.(*/01)

  • Jessica Iskandar Berkirim Surat ke Polisi, Kuasa Hukum Steffanus Tanggapi Santai

    Jessica Iskandar Berkirim Surat ke Polisi, Kuasa Hukum Steffanus Tanggapi Santai

    Denpasar, Panglimahukum| Perkembangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami artis ibukota Jessica Iskandar, nampaknya belum menemui titik terang.

    Pasalnya, pada hari ini Senin (10/10/2022), kuasa hukum Jessica Iskandar yang biasa dipanggil Jedar mengirimkan surat ke Bareskrim Polri yang isinya memohon perlindungan hukum.

    Dilansir dari Jawapos.com, Rolland E Potu selaku kuasa hukum meminta kasus yang ditanganinya mendapat perhatian dari institusi kepolisian.

    “Dan ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya, kuasa hukumnya bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap,” tuturnya.

    Sementara, Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto alias Steven hanya menanggapi santai.

    “Kita tertawa saja. Karena hukum kan berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Pertanyaannya, unsur pidananya terpenuhi tidak?,” kata Togar.

    Pihaknya merasa aneh saja, kenapa Jedar harus melibatkan banyak pihak dalam laporannya di Polda Metro Jaya. “Dia posting di Instagram, dia melibatkan banyak pihaknya, sebelumnya ke DPD juga. Memangnya dia siapa? Apa karena dia artis orang harus mengikuti keinginannya?” kata Togar.

    “Seharusnya dia (Jessica Iskandar) kan lebih percaya diri, jika memang laporannya memenuhi unsur pidana,” ujar Doktor Hukum yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Denpasar, Bali.

  • Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Berita viral sebulan terakhir ini dari pasangan artis Lesti dan Risky Bilar, dimana Lesti melaporkan suami sahnya ke pihak Kepolisian lantaran dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nampaknya menjadi ide yang tidak beretika oleh Baim Wong dan Paula dalam membuat konten dengan “ngeprank” pihak Kepolisian.

    Dilansir dari media cnnindonesia.com, pada tanggal 3 Oktober 2022, Sahabat Polisi melalui Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Tengku Zanzabella telah melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya Denpasar, Bali meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas.”Jelas itu berita bohong dan laporan palsu,” tegas doktor hukum ini, Senin (3/10/2022).

    Menurutnya, apa yang dilakukan sepasang suami istri yang notabene publik figur bagi masyarakat ini tidak bisa ditolerir lagi. “Tidak cukup kata maaf. Ini lembaga terhormat loh, kepolisian itu. Apalagi juga mengerjai masyarakat umum. Jelas ini ada sangsi pidananya,” terang Dr. Togar Situmorang.

    Tidak hanya pasal 220 KUHP, menurut Togar, Baim Wong dan Paula juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas konten KDRT Hoax serta pasal 316 KUHP tentang pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

    Dr. Togar Situmorang sangat mendukung ada masyarakat yang sadar hukum dengan membuat laporan polisi dan dirinya berharap bisa berlanjut sampai diproses ke pengadilan, agar wibawa aparat hukum tidak seenaknya dipermainkan hanya demi konten yang bersifat komersil, “itu sangat membodohkan masyarakat,” tutupnya.(*/01)

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

    Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

    “Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

    “Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

    Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

    Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)

  • Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Denpasar, Panglimahukum| Hakim Agung dari Mahkamah Agung kembali menjadi pesakitan, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena OTT KPK lantaran diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang atas kejadian ini menyatakan tidak heran. Karena menurutnya, rakus akan uang itu adalah hal manusiawi, tidak tertutup wakil Tuhan di dunia peradilan, seperti para Hakim.

    Namun, dengan adanya peristiwa melawan hukum yang kembali terjadi di tubuh Mahkamah Agung ini, Togar merasa masyarakat makin resah bila mengalami masalah hukum, dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat, bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segempok uang.

    “Ingat seorang jurnalis wanita cerdas Najwa Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Bagaimana tidak, para penegak pilar hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi bangsa, ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” tegasnya, Jumat (23/9/2022).

    Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap, Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut, karena ternyata ada praktek mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sementara, dilansir dari media cnbcindonesia.com, Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron mengungkap, KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. “Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

    Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

    “Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.

    Padahal sebelumnya, menurut Gufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.(*/01)

  • Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| LS warga negara asing asal Swiss akhirnya di laporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan, setelah sebelumnya tak menggubris surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

    Didampingi kuasa hukumnya, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022 asal Papua ini mengunjungi sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

    Kepada awak media, Dr. togar Situmorang mengatakan, laporannya sudah diterima pihak Polda Bali, “dan sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, setelah berdiskusi panjang dengan penerima laporan, pihak SPKT Polda Bali menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidan penggelapan sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

    “Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Togar.(*/01)

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Jakarta, Panglimahukum| Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu,31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

    MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

    Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

    Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

    Bersyukur

    Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

    Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

    Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.(*/01)

  • Buntut Tipu Putri Indonesia Persahabatan 2002, WNA asal Swiss Dilaporkan ke Bareskrim

    Buntut Tipu Putri Indonesia Persahabatan 2002, WNA asal Swiss Dilaporkan ke Bareskrim

    Denpasar, Panglimahukum| LS seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie ke Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, Jumat (26/8/2022) kemarin.

    Hal ini buntut dari tidak kooperatifnya LS atas somasi yang diberikan kepadanya beberapa waktu sebelumnya. “Kami dengar (LS) ada di Bali di Badung. Dia sudah beberapa kali kami somasi enggak ada itikad baik sama sekali makanya kami laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.

    Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian dari mantan Putri Indonesia Persahabatan tersebut, “(Kerugian) Sekitar Rp30 miliar lebih. Itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dollar,” lanjut Togar.

    “Kami berharap agar hak-hak klien kami itu betul-betul dilindungi oleh pihak kepolisian RI, karena beliau sebagai warga negara otomatis kemana lagi dia akan melapor,” tambahnya.

    Pihaknya menginginkan, LS agar segera diproses, bila perlu segera ditahan. “Kami khawatir LS akan kabur ke luar negeri setelah mendengar dilaporkan Jumat kemarin,” tutupnya.(*/01)