Kategori: Hukum

  • Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Denpasar, Panglimahukum| Kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus perjudian online dengan membekuk sembilan orang tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS, kesembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis kasus tindak pidana judi online, kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (24/8/2022) siang.

    “Pengungkapan ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Penginapan Pondok Indah, Jl. Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu,” ungkap Kapolresta Denpasar.

    Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas Unit HP Smartphone.

    “Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.

    Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

    “Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

    Seperti diketahui bersama berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini aparat kepolisian seluruh Indonesia semakin gencar melakukannya.

    Dimana sebelum pengungkapan kasus ini, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar juga menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, yang diduga menjadi tempat perjudian pada Jumat (12/8/2022) lalu.(*/01)

  • Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Denpasar, Panglimahukum| Fannie Lauren mantan Putri Persahabatan 2002 layangkan somasi kepada koleganya yang seorang warga negara asing.

    Melalui penasihat hukumnya (PH) Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA bertempat di Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Selasa (16/8/2022).

    Dalam konferensi persnya, Fannie menceritakan ihwal awal dirinya menjalin hubungan kerja sama dengan warga negara asing asal Swiss tersebut.

    Dirinya menerangkan, bahwa WNA berinisial LS tersebut hanyalah sebagai investor. “Waktu itu, LS ini sebatas membantu biaya pembangunan hotel di daerah Pererenan, milik dari PT Indo Bhali Makmurjaya pada tahun 2016. Perjanjian inipun sudah dituangkan ke dalam akta yang dibuat di depan Notaris,” jelasnya.

    Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen sepihak atau wanprestasi dan itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

    “Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terdzalimi dalam kasus ini,” terangnya didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Di tempat yang sama, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan, negara wajib hadir dalam hal ini.

    “Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing,” tanyanya dengan heran.

    “Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

    “Selaku direktur perusahaan, klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus dalam transaksi Over Sewa unit milik PT. INDO BHALI MAKMUR JAYA dilakukan WNA tersebut. Lucunya lagi negara membebankan pajak transaksi berlangsungnya itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa didzalimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tegas Bang Togar kepada beberapa wartawan.

    Oleh karenanya, Fannie meminta penasihat hukumnya tersebut untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.(*/01)

  • Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Tuduhan penyekapan yang dilakukan Advokat Dr. Togar Situmorang dan kliennya Muhaji yang sempat viral pada bulan Oktober 2020 telah resmi terbantahkan dengan adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polda Bali maupun Kodam IX/Udayana.

    Berdasarkan hal itu, Doktor Hukum Togar Situmorang membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik dirinya oleh si pembuat fitnah kepada Polda Bali dengan nomor LP/B/450/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 4 Agustus 2022.

    “Nah kemarin pada tanggal 12 Agustus 2022, puji Tuhan kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Umum Polda Bali yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali mas,” terangnya, Sabtu (13/8/2022).

    Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang melaporkan seseorang terkait berita hoax alias fitnah. Disebutkannya, benar sekali mengapa fitnah bisa dikatakan lebih kejam dari pembunuhan.

    “Bahaya sekali itu (fitnah) mas. Bagaimanapun juga fitnah itu bisa membunuh karakter seseorang, nama baik seseorang, dan tidak hanya itu, efek daripada fitnah sangat tidak baik bagi keluarga korban fitnah, karena antara fakta dan realitanya tidak sama dengan yang diberitakan,” tegasnya.

    “Sama halnya dengan beberapa media yang waktu itu memberitakan tanpa adanya cover bothside,” imbuhnya.

    Pelaporan oleh panglima hukum Dr. Togar Situmorang berawal dari dirinya selaku kuasa hukum Muhaji yang seorang TNI aktif menyegel sebuah bangunan tanpa izin di atas lahan milik Muhaji. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat hak milik (SHM).

    Imbasnya, Muhaji dilaporkan ke Kumdam IX/Udayana dengan nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 dan Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dilaporkan ke Polda Bali. Namun saat ini semua sudah dinyatakan tidak bersalah dan ditetapkan dengan adanya SP3.

    “Terima kasih kepada pihak Kumdam IX/Udayana dan Polda Bali yang secara hukum sudah sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Fiat Justitia Et Pereat Mundus. Hendaklah keadilan tetap ditegakkan biarpun dunia akan binasa,” tandas advokat kondang asli putra daerah Batak ini.

    Dirinya berharap, pelaporan yang dilayangkannya terkait pemfitnahan dirinya yang berprofesi sebagai advokat yang berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya ini agar segera diproses.

    “Officium Nobile. Apa artinya? Advokat itu adalah profesi yang paling terhormat di mata hukum. Sehingga dengan kejadian ini, marwah dan harkat juga martabat advokat tidak mudah direndahkan. Bagi pemfitnah bisa dijadikan efek jera, agar tidak seenaknya merasa dirinya benar lantas mudah melaporkan seorang advokat,” tutupnya.

    Di tempat yang berbeda, Penyidik dari Polda Bali saat dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang dibuat pelapor Dr. Togar Situmorang menjawab, untuk statement bisa ke bagian humas pak, biar saya tidak salah. Hingga berita ini ditayangkan, bagian humas Polda Bali yang sudah dimintai keterangan melalui aplikasi perpesanan belum juga ada tanggapan.(*/01)

  • Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Denpasar, Panglimahukum| Viral pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan petinggi Polri berpangkat Irjenpol, pakar hukum Dr. Togar Situmorang kembali memberikan tanggapan dan apresiasi kepada Kapolri dan Menko Polhukam.

    Ditemui di kantornya di Kota Denpasar Bali, Dr. Togar Situmorang menyayangkan banyaknya oknum di tubuh kepolisian yang secara sadar mencoreng nama baik lembaga terhormat yakni Polri.

    “Nah hal-hal ini yang harus menjadi perhatian serius petinggi-petinggi Polri agar tingkat kepercayaan dari masyarakat bisa tetap terjaga. Namun dalam kasus ini saya pribadi, sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam,” terang advokat yang biasa disebut panglima hukum dari Bali ini.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, peningkatan status Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Fredy Sambo menjadi tersangka ini tidaklah mudah. Lubang hitam (dark hole) sangatlah gelap dan jauh dari kata terang.

    “Ya mengingat hubungan sesama anggota yang juga diduga ada backup dari rekan sejawat sesama petinggi, sehingga membuat susah diungkapnya kasus-kasus seperti ini. Tapi itu dulu. Kalau sekarang, saya sangat percaya dan yakin, Kapolri dan seluruh jajaran lebih tegas dan ketat dalam pengawasan tugasnya,” tukas advokat asli putra daerah Batak ini.

    Dr. Togar Situmorang selaku salah satu masyarakat yang menjadi rekan kerja aparat hukum berharap polisi agar bisa lebih mawas diri dan ingat akan sumpah saat menjadi polisi, sehingga selalu akan tunduk dan takut kepada Tuhan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia

    “Dan sebagai Warga Batak sangat bersyukur keadilan bisa tegak dan semoga kasus Irjenpol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya dan untuk keluarga Hutabarat tetap tabah, semoga almarhum damai di surga,” pungkasnya.(*)

  • Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali.

    Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya, S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

    “Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang kewarga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali.

    “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang.(*/01)

  • Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Denpasar, Panglimahukum| Sengketa antara komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto alias Steven dengan Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag diharapkan Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Steven tidak berlarut-larut.

    Pasalnya Dr. Togar Situmorang secara terbuka mengajak pihak Jedar dan suami untuk duduk dan komunikasi dengan baik. Hal ini dikatakan Togar di kantornya Denpasar, Sabtu (30/7/2022).

    Dilansir dari media jawapos.com, Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengingatkan pihak Jedar dan suami agar tidak menyebut kliennya penipu. Menurutnya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan semacam itu.

    “Tidak boleh bilang orang penipu. Judul headline berita saya kaget. Steven mengaku menipu itu atas permintaan dari pihak Jedar membuat surat. Surat itu kan dibuat di luar negeri. Konsepnya dari pihak sana,” katanya.

    Kasus yang kini bergulir disebutnya masalah perdata yang dapat diselesaikan secara keperdataan. Menurut Togar, ada perjanjian kontrak yang mengikat dan seharusnya berpedoman pada kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk jalan keluar penyelesaiannya.

    Baca juga: Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Togar juga mempertanyakan angka yang muncul Rp 9,8 miliar dari total kerugian dialami Jedar-Vincent. Menurutnya, angka itu ganjil dan tidak sesuai dengan perhitungan dari pihaknya.”Jangan sampai penggiringan opini yang menyesatkan,” katanya.

    Akan tetapi tidak mau memperuncing permasalahan, pengacara Steven meminta Jessica Iskandar-Vincent untuk bertemu dirinya. Dia pun berjanji akan membantu memfasilitasi supaya kerugian yang dialami pasangan suami-istri tersebut dapat dibayar sehingga permasalahan bisa selesai tidak berlarut-larut.

    “Mobil-mobil itu kan kerja sama. Setiap mobil itu ada kontraknya, dan setiap mobil ada pembagian. Melalui pemberitaan ini, saya mengundang Jedar untuk kita bicara, duduk bareng. Kita bisa selesaikan ini secara baik-baik,” tuturnya.

    Mewakili Steven, Togar Situmorang meminta maaf atas ketidaknyamanan dialami Jedar- Vincent dalam permasalahan itu. Dia mengakui perusahaan tidak membayar pembagian keuntungan setelah bulan Mei 2022 karena kondisi perusahaan sedang sulit. Tapi sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai tanggal 11 Mei 2022, ia memastikan pembagian keuntungan telah dibayarkan.

    Sementara itu, Vincent Verhaag melalui unggahan Instagram Story tetap memiliki keyakinan dirinya dan Jessica iskandar telah menjadi korban penipuan Steven melalui perusahaan Trip.id. “Pak lawyer, kok klienmu bukan penipu?? Dia jujur ngga sama kamu? Bukti transferan bodong loh dan mobil2 kami dijual tanpa sepengatahuan kami. Tapi gpp balik lagi keadilan hukum yang berlaku,” tulis Vincent.(*/02)

  • MTF Tarik Kendaraan Debiturnya, Dr. Togar Puas dengan Putusan PN Denpasar

    MTF Tarik Kendaraan Debiturnya, Dr. Togar Puas dengan Putusan PN Denpasar

    Denpasar, Panglimahukum| Pengadilan Negeri Denpasar dengan tegas memutuskan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik kendaraan debiturnya.

    Putusan yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (27/7/2022), mengharuskan kreditur (Leasing MTF) wajib mengembalikan kendaraan yang telah ditariknya beberapa waktu lalu.

    Kuasa hukum debitur, Dr. Togar Situmorang menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 8/PDT.GS/2022/PN.DPS tanggal 24 Mei 2022.

    “Dan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII 2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dan juga jelas, leasing tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

    Dirinya mengaku, apa yang menjadi putusan adalah benar adanya di mata hukum. Ia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan leasing, bahwasanya dalam melakukan bisnis, leasing harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

    “Baik pada awal perjanjian debitur dengan kreditur. Dalam menerbitkan Akte Fidusia dari Notaris, wajib hukumnya si debitur juga dihadirkan di sana mas,” jelas Founder Law Firm Togar Situmorang ini kepada panglimahukum.com.

    Pihaknya selaku kuasa hukum debitur, akan segera bersurat kepada kreditur dalam hal ini Mandiri Tunas Finance, agar kooperatif dan bisa mengembalikan satu unit mobil dengan plat nomor DK 8038 FI kepada debitur.(*/02)

  • Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

    “Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib mas, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Togar kepada panglimahukum.com di kantornya Denpasar, Minggu (17/7/2022).

    Pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, lebih lanjut menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar ini semua dilakukan secara tertulis di Pulau Bali,”dan kalau betul ada kerugian 11 mobil milik Jessica, dimohonkan bawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya bila betul miliknya,” pinta kuasa hukum terlapor.

    “Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,” tegasnya.

    “Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim,” imbuhnya.

    Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, dimana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil namun dalam perjalanan ada kendala.

    “Ini hubungan bisnis loh. Adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang,” tanyanya seraya menekankan bahwa pihak kliennya menegaskan tidak menyangkal dan kooperatif akan melakukan komunikasi lebih lanjut.

    Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan. “Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” tandasnya.

    Tidak hanya itu, klien kami juga mengingatkan Oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar jangan koar koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.

    “Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan dimana kita semua tau semasa Covid 19 perekonomian ambruk jadi buat usaha jadi bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi ,” tutupnya.(*/01)

  • Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.

    Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

    Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.

    Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

    “Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.

    “Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.

    “Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.

    Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

    Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.

    Law Firm Dr.Togar Situmorang:
    Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Sebuah koperasi yang berlokasi di Mengwi Kabupaten Badung dilaporkan nasabahnya ke Polda Bali pada hari Kamis (7/7/2022).

    Dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan oleh korbannya dengan nomor LP/B/369/VII/2022/SPKT/POLDA BALI sesuai pasal 378 dan/atau 372.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang selaku owner Law Firm Dr. Togar Situmorang di kantornya Denpasar, Jumat (8/7/2022).

    Togar memaparkan ihwal awal pelaporan yang dilakukan kliennya kepada media. Dimana si klien merasa dirugikan dengan tidak kooperatifnya koperasi tersebut saat si korban hendak mencairkan uangnya.

    “Tidak tanggung-tanggung totalnya senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka,” terangnya.

    Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

    “Jadi sangat jelas sekali dari definisi adagium hukum tersebut mas. Bahwasannya pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu lama dalam memproses kasus yang menimpa klien kami,” tegas Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya selaku korban menjadi kulminasi keresahan tersendiri. “Mengapa demikian? dikhawatirkan ada nasabah yang bernasib sama jika kasus ini tidak segera diselesaikan,” pintanya.

    “Jadi berdasarkan fakta hukum, selain pasal yang disangkakan, koperasi ini juga bisa disebutkan melanggar Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tukasnya.(*/02)