Blog

  • De Throne Panjer, Tempat Asyik Main Game Online Dilengkapi Fasilitas Keren

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Pecinta e-Sport (olahraga elektronik) di Bali terus mengeliat khususnya juga datang dari kalangan anak-anak muda yang melek teknologi. Kesempatan inilah yang ditangkap oleh Aditya Santosa dengan mengembangkan e-Sport game online bisnis yang banyak diminati oleh banyak anak anak muda.

    Sejak enam tahun lalu ia mendirikan startup e-Sport De Throne yang kini berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan. Aditya mengharapkan usaha yang dilakukannya dapat memiliki nilai positif bagi Teruna Teruni Bali. Tidak hanya untuk mengisi waktu luang untuk rekreasi dan melatih otak berpikir cepat dan strategis.

    “Namun dapat menjadi atlet e sports. Sebab mulai Asian Games mendatang e-Sports akan menjadi salah satu cabang olahraga yang akan dilombakan dengan prinsip yang mirip dengan catur,” kata Aditya Rabu (20/3/2019) di De Throne, Panjer, Denpasar Selatan.

    Maraknya game online ini dikarenakan para gamer dapat bermain realtime dengan gamer lain di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, sekalipun mereka tidak pernah kenal di dunia nyata.

    Media ini sebagai tempat unjuk gigi dan pembuktian diri akan siapa yang paling jago. Sebagian anak muda, menganggap main game sebagai ajang gaul dan identitas mereka sebagai anak muda yg mengikuti trend jaman now.

    Fasilitas Lengkap, Utamakan Kepuasan Pelanggan

    Aditya yang telah 6 tahun menggeluti bisnis ini paham betul bahwa bisnis ini memerlukan pelayanan yang memuaskan dan fokus pada variasi games serta menyediakan perlengkapan games yang paling modern, juga kecepatan akses internet yg optimum.

    Hal ini yg membuat banyak pebisnis game online center berlomba lomba menjadi yang terbaik untuk melayani hobi para gamers tersebut. Game centers ada dimana-mana dan tidak pernah sepi pengunjung. Bahkan mereka buka 24 jam.

    Aditya menuturkan awal mula membangun usaha ini, ia memiliki dua lokasi. Namun demi efesiensi serta pelayan maksimum, akhirnya ia menyatukan lokasi games centernya yang dinamai De Throne dan berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan.

    Selain fasilitas game online modern di game center tersebut, ruang tidur juga tersedia untuk makin memanjakan para gamers yang butuh istirahat sejenak. Saat ini De Throne juga menyediakan kafe agar para gamers bisa menikmati makanan instant, frozen dan minuman untuk menjaga kebugaran tubuh mereka, agar badan para gamers tidak mudah sakit dan loyo.

    Tempat beristirahat dan bersosialisasi antar gamers juga menjadi perhatian manajemen De Throne, sehingga disediakan pula meja dan kursi kafe, serta tempat nongkrong khusus bagi para gamers.

    Startup e-Sport  De Throne ini baru dibuka enam tahun lalu dan terus dilakukan pengembangan. Ada lima kelas yang ditawarkan di De Throne games online yaitu Silver, Gold, Platinum, Battle Arena, Virtual Reality.

    Sementara kelas yg paling diminati adalah kelas Platinum dan Battle Arena. Pengunjung berada dikisaran 200 orang per hari di arena games online ini. “Kepuasan para gamers adalah tujuan utama kami,” jelas Aditya.

    Kecepatan akses internet adalah yang menjadi pertimbangan utama para gamers. Bila akses internet rendah dan lemot, maka akan ditinggalkan para gamers. Variasi games semakin hari semakin banyak sehingga tidak membuat orang bosan.

    Peralatan dan perlengkapan games juga menjadi pertimbangan asik atau tidaknya bermain. Saat weekend, tidak ada salahnya kita mencoba games kelas dunia ini. (wid)

  • Soal Dana Desa Adat, Oka Gunastawa Optimis Presiden Jokowi Akan Akomodir

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa mengapresiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengusulkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan oleh pemerintah pusat di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020.

    NasDem Bali pun optimis aspirasi rakyat Bali ini akan sangat diakomodir pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebab komitmen Jokowi untuk membangun Bali khususnya juga melestarikan adat seni budaya serta desa adat di Bali tak perlu diragukan lagi.

    “Kami berharap Presiden Jokowi bisa pertimbangkan bantuan dana desa adat ini tentu sesuai postur anggaran di APBN. Dan tentu ini pasti diakomodir,” kata Oka Gunastawa saat ditemui di Kantor DPW Partai NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Yang penting pula, kata Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1 ini, perjuangan mendapatkan dana bantuan desa adat ini harus dikawal di DPR RI. Sebab pembahasan anggaran menyangkut RAPBN dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

    “Dana bantuan desa adat ini harus dibackup lebih lanjut di DPR RI oleh wakil rakyat kita. Apalagi ini sudah direspon positif Menteri Keuangan. Jadi kita dukung agar desa adat di Bali dapat dana bantuan dari APBN,” tegas politisi gaek asal, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu.

    Desa Adat Benteng Budaya dan Tri Hita Karana

    Bagi Ketua Komando Pemenangan Wilayah (Kopemwil) Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem Provinsi Bali ini, dana desa adat ini sangat penting menjaga eksistensi Bali yang sangat lekat dengan akar budaya yang tumbuh kuat di desa adat.

    Peran sangat sentral dimainkan desa adat dalam menjaga keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana. Dimana ada keseimbangan dan harmonisasi hubungan antara manusia dengan sesama (Pawongan), manusia dengan alam (Palemahan) dan manusia dengan Tuhan (Parahyangan).

    “Kami apresiasi peran desa adat sebagai benteng penjaga budaya Bali. Jadi benteng ini harus kita bangun lebih kuat dan kokoh,” tandas Oka Gunastawa yang dikenal juga totalitas tanpa batas memperjuangkan kemenangan  pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Bali.

    Gubernur Siap “Taklukkan” Tiga Menteri

    Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu. (wid)

  • NasDem Bali “Nomorsatukan” Jokowi, Oka Gunastawa “Panglima Perang” Totalitas Tanpa Batas

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Pileg dan Pilpres 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Di saat kebanyakan pengurus partai politik (parpol) koalisi dan caleg hanya fokus pada pemenangan diri sendiri di Pileg yang makin dekat, hal berbeda justru ditunjukkan Partai NasDem Bali.

    Di bawah kepemimpinan Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa, partai besutan Surya Paloh ini seperti bertranformasi menjadi garda terdepan mengamankan kemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Pulau Dewata.

    Oka Gunastawa yang juga Ketua Komando Pemenangan Wilayah (Kopemwil) Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem Provinsi Bali ibarat menjadi “panglima perang” yang sesungguhnya demi kemenangan telak Jokowi-Ma’ruf Amin di Bali. Ia menunjukkan totalitas tanpa batas.

    “Walau sudah yakin suara di atas 80 persen, kami tetap fokus pada tujuan kemenangan Jokowi dinomorsatukan. Tidak ada gunanya Partai NasDem ini kalau Jokowi tidak presiden,” tegas Oka Gunastawa saat ditemui di Kantor DPW Partai NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Untuk mengamankan dan menggaransi kemenangan telak Jokowi di Bali, gerakan massif pun terus dilakukan dengan deklarasi dan pembentukan Kopemwil Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem hingga ke tingkat banjar seluruh Bali. Misalnya yang terakhir di Banjar Tengkulak, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

    Tidak cukup hanya deklarasi tapi kader dan caleg NasDem semakin masif door to door mensosialisasikan dan mengkampanyekan program-progam pro rakyat Jokowi. Termasuk juga yang terpenting adalah mengajak pemilih untuk ramai-ramai datang ke TPS 17 April 2019, jangan sampai ada yang golput.

    Oka Gunastawa pun menegaskan Jokowi presiden adalah kebutuhan nasional di tengah adanya situasi pertarungan ideologi. Ada yang mengintai kemenangan untuk mengubah ideologi Pancasila.

    “Tidak boleh ada ideologi lain selain Pancasila,” kata Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1.

    “Dan Jokowi adalah jawaban untuk mempertahankan empat pilar kebangsaan yakni NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” tegas politisi gaek asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem itu.

    Totalitas Perjuangan Tanpa Syarat

    Politisi yang akrab disapa Gus Oka ini pun terus keliling Bali mengkampanyekan Jokowi serta menginstruksikan para kader NasDem seluruh Bali untuk terus berjuang totalitas tanpa batas dan tanpa syarat memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

    “Perjuangan kita tanpa syarat, tidak perlu pengakuan. Pak Jokowi pun tidak perlu tahu perjuangan kita di Bali seperti apa,” tegas Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1 itu.

    Terlebih pula Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, juga sudah menegaskan soal pentingnya kemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Tidak ada gunanya Partai NasDem menang di semua tingkatan, kalau presidennya bukan Jokowi.

    “Tidak ada artinya kemenangan NasDem kalau presidennya bukan Jokowi,” tegas Oka Gunastawa yang juga Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-JK Provinsi Bali pada Pilpres 2014  kemenangan 71,42 persen. (wid)

  • Dukung Perarem Anti Narkoba, Togar Situmorang: Jadikan Desa Adat Benteng dari Barang Haram Ini

    Partisipasi dan peran aktif semua pihak seperti juga desa adat dan juga tokoh adat dinilai penting dalam pencegahan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat Bali.

    Untuk itu advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung seluruh desa adat di Bali membuat perarem (aturan adat) anti narkoba untuk membentengi desa adat dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.

    “Perarem anti narkoba kami dukung agar desa adat tidak hanya jadi benteng budaya Bali, tapi juga benteng dari barang haram narkoba ini yang bisa merusak harmonisasi kehidupan masyarakat adat di Bali,” tegas Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Menurut pengamat kebijakan publik ini masuknya larangan narkoba ke dalam perarem desa adat bagian dari upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba sejak dini dengan memanfaatkan instrumen kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya Bali yang masih ajeg atau eksis di desa adat hingga saat ini.

    Namun perarem ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas namun juga menjadi senjata ampuh mencegah narkoba dengan adanya peran aktif semua komponen masyarakat adat khususnya juga para tokoh adat dan generasi muda di Sekaa Teruna Teruni (STT).

    “Kehancuran Bali bisa mulai dari narkoba yang masuk ke desa adat dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat adat, mengikis nilai moral spiritual dan budaya. Jadi kita jaga Bali dengan nyatakan perang lawan narkoba mulai dari desa adat,” ujar advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Siapkan Sanksi Adat, Ajak Milenial Jauh Narkoba

    Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga sepakat jika adanya sanksi adat berupa kasepekang (dikeluarkan dari banjar) bagi krama yang terbukti menjadi pengedar maupun bandar narkoba. Namun sanksi kasepekang ini diharapkan tidak berlaku bagi para korban pecandu narkoba sebab mereka wajib direhabilitasi dan diterima kembali di tengah masyarakat.

    Caleg milenial dengan komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu juga mengimbau kaum millennial para STT (Sekaa Teruna Teruni) agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena anak muda generasi masa depan bangsa.

    “Jauhi narkoba. Pakai narkoba itu nggak keren, nggak asik. Dan narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” imbau advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat lebih berperan aktif membantu kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota untuk mengungkap peredaran narkoba di  masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib.

    Sebab, kata pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana itu, bahaya peredaran narkoba bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jika masyarakat lengah dan juga tidak peduli maka bisa saja orang-orang terdekat mereka jadi korban.

    “Jadi harus aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • Bahas Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Adi Susanto: Negara Harus Subsidi PMI

    Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Bali mengadakan sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Grand Mega Resort Kuta dari tanggal 18 sampai 19 Maret 2019.

    Peserta yang diundang adalah dari kalangan pemerintah seperti BP3TKI Bali, Polda Bali, Imigrasi maupun instansi lainnya serta instansi atau organisasi swasta lainnya.

    I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT., selaku Ketua Bidang Hukum DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja (HILLSI) Bali ikut diundang untuk memberikan masukan terkait aturan turunan dari UU  Nomor18 Tahun 2017.

    Khususnya pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pasal 64 terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Bro Adi panggilan pria yang juga Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali ini menegaskan agar negara memberikan pelindungan maksimal terhadap TKI dari pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan.

    Hapus SID, Gratiskan Biaya Dokumen

    Adi yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali dari PSI ini menambahkan bahwa Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan sedang mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Pihaknya mengajukan usulan agar SID (seafarer identity document) pada awak kapal niaga dihilangkan dan diganti dengan perjanjian penempatan.

    “Selama ini banyak crew atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan keharusan untuk mendapatkan SID karena hanya di Jakarta saja satu-satunya tempat untuk mendapatkan SID ini jadi biaya atau cost yang dibutuhkan cukup besar,” tambah Adi.

    Selain penghapusan SID, pria yang juga Direktur LSP LPK Monarch Bali ini juga mengusulkan di RPP terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan ini agar PMI dibebaskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen seperti Buku Pelaut, Paspor dan Basic Safety Training (BST).

    Pihaknyamengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar Negara mensubisidi biaya-biaya tersebut. Kontribusi devisa yang diberikan PMI ratusan triliun jumlahnya setiap tahun tapi anehnya negara justru mengambil keuntungan lagi dari PMI ketika mereka mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

    “Prinsipnya negara harus membantu PMI karena mereka adalah Pahlawan Devisa, pemutus rantai kemiskinan serta membawa multiflier effect di lingkungan asal para PMI ini,” tutup Adi Susanto yang juga mantan Sommelier selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini. (wid)

  • Rai Wirajaya Terapkan Lobi “Satu Jalur”, Dukung Gubernur Koster Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.,
    mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,” tegas Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini menambahkan ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Siap Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusannya untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)

  • Kuatkan Perjuangkan Dana Desa Adat, Rai Wirajaya: Rangkul Semua Desa Adat di Indonesia

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M., menegaskan perlu dukungan semua pihak dalam memperjuangkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster diharapkan merangkul seluruh desa adat yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama-sama. Sebab desa adat tidak hanya ada di Bali, tapi masih ada yang eksis di sejumlah provinsi walau memang tidak sebanyak di Bali.

    “Kita perlu berjuang bersama dengan desa adat yang masih hidup di Indonesia. Kalau bukan sekarang kapan lagi,”  tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Jadi perjuangan Bali mendapatkan bantuan dana desa adat ini juga untuk seluruh desa adat di Indonesia bukan hanya untuk Bali. Namun memang Bali yang menjadi inisiator, pionir dan di garda terdepan dalam mengusulkan hal yang dianggap dapat menguatkan dan melestarikan desa adat ini.

    “Bali di garda terdepan selaku pengusul, ibaratnya jadi panglimanya. Desa adat lainnya di Indonesia wajib ikut semua bersama-sama berjuang. Ini momentum yang baik untuk memajukan desa adat agar juga bisa setara dengan desa dinas yang dapat dana desa tiap tahun,”  ungkap Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

    Gunakan Strategi Lobi “Satu Jalur”

    Ia pun mengaku akan mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegaa Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,”  imbuh caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini.

    Ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Bali “Tancap Gas” Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

    “Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

    Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya. (wid)

  • Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang S.H.,M.H., M.A.P., mengaku miris jika ada oknum anggota DPRD yang juga caleg petahana sampai berani-beraninya mempermainkan dan menyalahgunakan dana bansos untuk pembangunan pura.

    Baginya hal itu bukan hanya melanggar hukum dan menjadi ajang korupsi tapi juga bentuk pengingkaran pada keyakinan umat Hindu bahwa pura itu tempat suci, sakral yang wajib dijunjung tinggi kesuciannya jangan dinodai dengan prilaku kotor para koruptor.

    “Umat Hindu dan masyarakat Bali mengenal adanya karma pala. Dan saya yakin dalam politik karma pala itu bisa berlaku sengat cepat. Jadi caleg yang permainkan dana bansos pura bisa tenggelam tidak dipilih lagi bahkan bisa kena kutuk,” kata Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga caleg pendatang baru di DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini menegaskan di tahun politik ini penyaluran dana bansos memang rawan disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan politik pribadi caleg petahana.

    Modusnya pun beragam bisa misalnya dengan penyaluran dana bansos yang difasilitasi caleg petahana untuk masyarakat jumlahnya dipotong alias disunat sekian persen. Contohnya dana yang cair dari pemerintah 200 juta tapi bisa saja sekian persen bahkan setengahnya diminta kembali oleh oknum anggota sebagai semacam succes fee yang uangnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kampanye pencalegan.

    Modus lainnya bisa saja pemerintah dikibuli dengan adanya bansos fiktif dimana bangunan pura yang diajukan dalam proposal berbeda dengan fakta di lapangan. Misalnya saat proposal diajukan disebutkan pura A di suatu lokasi tapi saat verifikasi tim dinas terkait ke lapangan malah ditunjukkan pura lain yang sebelumnya memang sudah ada. Jadi tidak ada pembangunan pura baru.

    “Jadi penyimpanan dana bansos seperti itu membuka celah korupsi bagi oknum anggota legislatif yang memfasilitasi bansos itu,” tegas Togar Situmorang yang kini tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana.

    Dukung Penegak Hukum Usut Bansos Pura di Klungkung

    Di sisi lain tokok anti korupsi dan anti intoleransi ini juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjut laporan yang dilayangkan perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana ke sejumlah lembaga penegak hukum di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos pembangunan pura di Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

    Terlebih setelah ramai dan viralnya pemberitaan dugaaan penyalahgunaan bansos oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung ini, warga penerima bansos ramai-ramai mengembalikan dana bansos ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung seperti terlihat Senin (11/3/2019).

    Togar menilai tentu hal ini mengindikasikan ada fakta kuat dan bukti ketidakberesan dan kejanggalan bahkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

    “Kalau ada pengembalian kan berarti ada apa-apanya. Seperti orang yang terduga atau ketahuan korupsi mengembalikan uang ke pemerintah dengan harapan tidak dihukum. Tapi proses hukum pidananya kan harus tetap berjalan,” tegas pria yang dikenal sebagai advokat dan banyak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Di sisi lain Togar juga menyoroti menjelang Pileg 2019, jatah fasilitasi bansos kepada masyarakat konstituennya kerap menjadi salah satu bargaining politik anggota legislatif petahana. Dengan iming-iming bansos, caleg petahana berharap dapat mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Celakanya lagi, selama ini terkesan dana bansos ini hanya menjadi alat politik anggota Dewan. Penyalurannya ke masyarakat pun tergantung kemauan anggota Dewan. “Hibah bansos sering hanya diberikan kepada orang dekat. Siapa yang disukai itu yang dikasi.

    “Jadi sangat subjektif dan diskriminatif dengan kriteria yang sumir. Maka penyaluran dana bansos ini membuka juga ruang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di lingkaran anggota legislatif,” tegas Togar Situmorang. (wid)

  • Majukan Ekonomi Kreatif, Togar Situmorang: Perkuat Perlindungan HKI Pelaku UKM

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Selain akses permodalan dan pemasaran,  intellectual property right atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi tantangan serius industri kreatif di Indonesia. Masih banyak pelaku UKM di sektor ekonomi kreatif yang masih belum melek melindungi produk dengan instrumen pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    “Pelaku ekonomi kreatif khususnya yang skala UKM sebagian besar tidak  memahami aspek hak kekayaan intelektual ini. Akibatnya, tak jarang ada pelanggaran HKI dan mereka kerap dirugikan bahkan ada yang sampai bangkrut,” kata praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Rabu (20/3/2019).

    Menurut Togar yang juga kerap mendampingi dan memberikan bantuan hukum pengurus HKI kepada pelaku UKM ini, permasalahan HKI ini juga menjadi tantangan serius yang bisa menghambat kemajuan pengembangan ekonomi kreatif di tanah air. Persoalan HKI ini juga menjadi salah satu agenda dalam Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (World Conference on Creative Economy atau WCCE) di Nusa Dua, Bali yang berlangsung Selasa, 6 November sampai 8 November 2018.

    Untuk itu Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu berharap ada rumusan bersama dari perwakilan negara-negara serta pelaku industri kreatif dan stakeholder terkait peserta konferensi ini dalam menyelesaikan persoalan HKI.  “Harus dicari solusi untuk lebih juga meningkatkan perlindungan HKI bagi pelaku industri kreatif. Seiring juga dengan upaya peningkatan kesadaran mereka pentingnya melindungi kreativitas mereka melalui pendaftaran HKI,” tegas Togar.

    Secara instrumen hukum, sebenarnya sudah ada payung hukum berupa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI). Namun dalam kenyataannya masih banyak kasus pelanggaran HKI. Selain memang salah satu kendala adalah rendahnya pemahaman pelaku UKM khususnya juga di sektor ekonomi kreatif.

    Mengutip data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Togar menyebutkan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HKI baru 11,05 persen. Si­sa­nya 88,95 persen  belum mendaftarkan produknya. Kebanyakan pemilik HKI adalah pelaku ekonomi di subsektor film, ani­masi, dan video dengan porsi 21,08 persen. Posisi kedua subsektor kuliner se­ba­nyak 19,75 persen serta televisi dan radio 16,59 persen. Kemudian disusul subsektor pe­nerbitan 15,86 persen fashion  14,14 persen.
     
    Rendahnya kepemilikan HKI ini, kata Togar sangat disayangkan sebab bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari. Pelaku ekonomi kreatif tidak bisa optimal melindungi produk yang di­mi­li­ki­nya. Mereka biasanya kebakaran jenggot setelah ada pejiplakan terhadap produknya dan harus menghadapi masalah hukum.

    “Misalnya sangat disayangkan banyak karya kreatif para seniman lokal Bali ditiru dan dijiplak oleh seniman luar. Bila dibiarkan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali,”ujar pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.

    Togar menambahkan persoalan dan pelanggaran HKI ini bukan hanya berdimensi hukum tapi sangat terkait dengan daya saing secara nasional. Apalagi sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang wajib dilindungi dan dikuatkan salah satunya dengan pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    Togar pun mengajak pelaku ekonomi kreatif dan juga UKM secara umum untuk mendapatkan HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apalagi prosesnya saat ini sudah dimudahkan.

    Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Cara ini dijamin aman dan cepat karena calon pendaftar akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

    “Kalau pelaku UKM tidak paham bagaimana cara melakukan pendekatan, saya siap membantu mendampingi secara gratis,” tandas politisi yang berkomitmen mengangkat dan menyekolahkan sejumlah siswa berprestasi dari Bali yang terkendala biaya.

    Togar menambahkan ada sejumlah hal strategis yang bisa dicapai jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran  atas HKI. Pertama, untuk mengedukasi masyarakat me­nge­nai praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya pelaku ekonomi kreatif.
     
    Kedua, HKI juga penting untuk memacu dan lebih merangsang kreativitas pelaku industri kreatif. HKI akan me­­rangsang dan memotivasi munculnya karya atau inovasi baru. Ketiga, adanya perlindungan HKI juga akan menggeliatkan investasi dan meningkatkan daya siang produk, memacu kualitas yang lebih baik dan berstandar internasional.

    “Ketika satu produk atau karya punya sertifikat HKI, pemiliknya bisa mendapat untung lebih seperti melalui jual putus, lisensi atau menjual francise atau waralaba untuk mendapatkan royalty dari hasil karya produk kreatif mereka,” ujar Togar.(wid)

  • UMKM Klungkung Paling “Buncit” di Bali, Agus Putra Sumardana Dorong Pemda Lakukan Inovasi agar UMKM “Naik Kelas”

    Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 menyoroti kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Klungkung dari sisi kuantitas atau jumlah yang tergolong mengecewakan.

    Sebab diketahui jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.

    “Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” kata Agus Putra Sumardana ditemui di sela-sela simakrama bersama warga di Klungkung, Jumat (1/3/2019).

    Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali per Desember 2018 menunjukkan jumlah UMKM di Bali berada di angka
    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    “Kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM kita jauh beda. Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik Agus yang juga advokat muda ini.

    Seperti diketahui  berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.

    Gali Potensi Ekonomi Kreatif, Lahirkan UMKM Baru

    Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.

    “Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegas pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.

    Di sisi kuliner misalnya banyak kuliner khas Klungkung salah satunya serombotan Klungkung yang sudah terkenal. Potensi kulinernya juga harus digarap maksimal.

    Di sektor fesyen, kain tenun dan endek dari Klungkung juga punya potensi besar di pasar lokal maupun nasional hingga ekspor. Begitu juga di sektor kriya, kerajinan uang kepeng Klungkung misalnya di  kawasan Gunaksa begitu menggeliat.

    Terlebih dengan nanti hadirnya Pasar Seni Semarapura yang lebih luas, rapi dan modern, imbuh penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu, diharapkan mampu mendongkrak ekonomi kreatif khususnya di sektor fesyen dan kerajinan di Klungkung.

    Bangun UMKM dari Hulu ke Hilir

    Namun Agus menegaskan untuk membangun UMKM ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, komprehensif dan terintegrasi, tidak boleh sepotong-sepotong apalagi setengah hati.

    Misalnya mulai dari penyedian bahan baku, proses produksi, packaging (pengemasan) dan branding hingga pemasaran termasuk yang penting juga adalah akses permodalan dan peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM.

    “UMKM harus diarahkan, dibina dan dilatih untuk melakukan proses bisnis yang modern dengan manajemen yang baik. Harus punya perencanaan bisnis, ada laporan keuangan minimal yang sederhana hingga punya target dan langkah jelas meningkatkan skala usahanya,”kata Agus.

    Yang tidak kalah penting juga adalah mengajak UMKM agar go digital atau go online salah satunya dengan melakukan pemasaran secara online. Sebab hal itu sudah jadi suatu keharusan untuk meningkatkan kapasitas jangkauan pasar serta penetrasi pasar.

    “UMKM kalau mau naik kelas ya go online. Dan dalam proses ini Pemda Klungkung bersama Pemprov Bali harus bersinergi membina dan membesarkan UMKM ini,” tandas Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu. (wbp)