Blog

  • Rasio Kewirausahaan Bali 8,38 Persen, Dinas Koperasi dan UMKM Bali Sukses Dorong Pelaku Usaha Baru

    Hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatat capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM.

    Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.

    “Rasio kewirausahaan di Bali lebih dari 8 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen. Ini tentu positif untuk iklim kewirausahaan di Bali,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra ditemui di kantornya Sabtu (2/3/2019).

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Peningkatan signifikan jumlah UMKM di Bali ini tidak terlepas dari upaya serius Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali menggencarkan upaya mencetak wirausahawan baru khususnya di kalangan generasi muda dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari pelaku usaha, dunia pendidikan, para komunitas, hingga juga sosialisasi masif di media massa.

    Contohnya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali berhasil melakukan pemasyarakatan kewirausahaan bagi kelompok masyarakat strategis khususnya kalangan mahasiswa, sarjana dan generasi muda sebanyak 570 orang di tahun 2018.

    “Kami juga tingkatkan dan dorong agar perguruan tinggi mengaktifkan program inkubasi bisnisnya agar bisa mencetak makin banyak wirausaha muda baru,” ungkap Gede Indra.

    UMK Masih Hadapi Tiga Tantangan Utama

    Walau dari jumlah meningkat, Gede Indra mengakui masih ada tiga tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM yakni persoalan kualitas SDM, kapasitas permodalan, hingga peningkatan kapasitas produksi serta pemasaran.  Karenanya progam Dinas Koperasi dan UMKM Bali pada 2109 ini juga lebih fokus diarahkan mengatasi berbagai persoalan tersebut.

    Diantaranya kegiatan penumbuhkembangan UMKM salah satunya dilakukan melalui bimtek kewirausahaan di masing-masing kabupaten/kota. Lalu kegiatan peningkatan akses perizinan dan pembinaan UMKM misalnya melalui sosialisasi pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

    Untuk progam pengembangan pemasaran produk dan peningkatan kemitraan UMKM dilakukan melalui berbagai upaya. Seperti  pameran Gebyar Smesco yang akan dilaksanakan April 2019 di Gedung Smesco Jakarta.

    Lalu ada direncanakan pameran luar daerah di Pontianak pada Juli 2019. Ada juga progam kemitraan (temu bisnis) dalam daerah dengan berbagai perusahaan.

    Selain itu diintensifkan pula kegiatan peningkatan akses pembiayaan UMKM lewat sosialisasi sumber-sumber pembiayaan yang akan digelar Mei 2019. (wbp)

  • Ramia Adnyana: Kebijakan Baru Penyaluran KUR Geliatkan UKM Pariwisata Bali

    Ada kabar baik bagi pelaku UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di sektor pariwisata. Pasalnya kini mereka bisa mengakses dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sebelumnya lebih diprioritaskan pada bidang usaha peternakan maupun perkebunan.

    Para praktisi pariwisata di Bali pun menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Menurut praktisi pariwisata yang juga General Manager (GM) Hotel Sovereign Kuta Bali I Made Ramia Adnyana S.E.,M.M., CHA., penyaluran KUR ini bisa menggeliatkan usaha baru dari pelaku UKM di pariwisata.

    “Kami menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Sebab ini sangat positif untuk menggeliat pelaku UKM di sektor pariwisata Bali yang selama ini salah satu kendalanya ada keterbatasan modal dan sulit mendapatkan akses permodalan ke perbankan,” kata Ramia Adnyana saat ditemui di Hotel Sovereign Kuta Bali, Selasa (5/3/2019).

    Pembiayaan untuk sektor pariwisata melalui KUR tersebut telah ditetapkan dalam Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR. Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal 20 September 2018.

    KUR ini diberikan untuk usaha produktif di 10 Bali Baru, 88 KSPN, dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian teknis terkait. Untuk KUR ini ditetapkan platform kredit usaha kecil senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit mikro senilai Rp25 juta. Dengan tingkat bunga kredit tahun ini hanya 7 persen per tahun.

    Menurutnya Ramia Adnyana yang juga caleg DPRD Bali dapil Karangasem dari PDI P nomor urut 3 itu, memang sudah semestinya pelaku UKM pariwisata mendapatkan kemudahan akses permodalan dan bunga ringan seperti KUR ini. Apalagi seperti diketahui pariwisata menjadi salah satu sektor penggerak utama dan penghasilan devisa untuk perekonomian nasional.

    Seperti diketahui sektor pariwisata kini menjadi penyumbang terbesar kedua devisa negara Indonesia setelah  setelah sektor minyak dan gas (Migas). Pada tahun 2017 devisa pariwisata nasional sekitar US$ 16,8 miliar atau sekitar Rp 203 triliun. Dari jumlah itu, pariwisata Bali menyumbangkan devisa hampir Rp 100 triliun atau mendekati 50 persen atau setengah dari devisa pariwisata secara nasional.

    “Kalau pemerintah sudah menetapkan pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian dan penghasil devisa maka sektor UKM pariwisata memang harus mendapatkan perhatian lebih. Jadi kebijakan penyaluran KUR ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata. Terutama kebijakan ini tentu kami harapkan akan berdampak signifikan pada pelaku UKM pariwisata  di Bali,” ungkap Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Umum IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association).

    Dikatakan pariwisata membuka akses pasar dan menimbulkan multiflier efek bagi sektor yang lain. Sehingga ketika pelaku UKM pariwisata berkembang sejalan dengan perkembangan sektor industri pariwisata itu sendiri maka sektor UKM lainnya juga akan bergerak.

    Ditegaskannya kembali bahwa selama ini akses permodalan menjadi salah satu kendala utama pelaku UKM pariwisata. Belum lagi jika mereka mengajukan kredit umum ke lembaga perbankan syarat-syaratnya dianggap masih njelimet atau memberatkan. Ditambah lagi adanya potongan biaya administrasi yang juga tinggi.

    “Jadi adanya peluang pendanaan KUR ini harus ditangkap oleh pelaku UKM pariwisata di Bali sehingga bisa bisa mengembangkan usahanya lebih bagus dan lebih besar,” ujar pria yang juga Ketua Dewan Pembina Jokowi Center Provinsi Bali itu.

    Setidaknya ada 12 bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program KUR ini. Diantaranya yakni usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara MICE (meeting, insentive, convention, dan exhibition).

    Pelaku usaha akomodasi alias penyedia layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi, seperti tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).

    Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Termasuk juga jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodir bisa mengakses KUR ini. (dan)

  • KSPN Nusa Penida “Indah di Atas Kertas”, Agus Putra Sumardana: Pemerintah Jangan “PHP”

    Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 mengaku prihatin dan miris dengan tidak meratanya pembangunan infrastruktur di Nusa Penida. Ini juga berdampak pada tertinggalnya pembangunan pariwisata di kawasan yang dijuluki “telur emas Bali” ini.

    Pemerintah daerah hingga pusat dinilai belum serius membangun infrastruktur dan memajukan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida yang punya ikon Tiga Nusa yakni Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan itu.

    Celakanya lagi status KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) yang disandang Nusa Penida sejak 2011 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025  ibarat hanya “gelar palsu”.

    Atau bahkan “macan kertas” tidak berarti apa-apa di lapangan. Sebab faktanya hingga saat ini masih minim bahkan mendekati nihil pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata di Nusa Penida yang dilakukan pemerintah pusat.

    Ibarat jatuh tertimpa tangga, tidak dapat perhatian pusat secara serius, Nusa Penida juga sejauh ini belum bisa dibantu banyak Pemerintah Kabupaten Klungkung hingga Pemerintah Provinsi Bali sekalipun.

    “Setelah bertahun-tahun ditetapkan, KSPN Nusa Penida ini apa hasilnya? Infrastruktur pariwisata apa yang sudah dibangun pemerintah pusat? Tidak banyak jika kita enggan katakan KSPN itu omong kosong. KSPN ini indah di atas kertas,” kritik Agus Putra Sumardana saat ditanya awak media, Rabu (13/3/2019).

    Jangankan bicara fasilitas dan kemajuan pariwisata, imbuh advokat muda ini, tiga infrastruktur dasar yakni jalan, air bersih dan listrik masih menjadi masalah serius dan klasik di wilayah Nusa Penida. Ketiganya seperti penyakit kronis yang sudah disembuhkan dan dicarikan jalan keluarnya.

    Faktanya memang warga masih harus menghadapi banyaknya jalan sempit, berlubang, belum teraspal yang juga sangat menggangu mobilitas dan roda perekonomian warga serta menghambat perkembangan pariwisata.

    Begitu juga soal air bersih yang masih sulit di didapatkan di beberapa wilayah. Kondisi diperparah dengan listrik yang sering “byar pet” alias “hidup mati hidup mati” yang juga mengganggu aktivitas perekonomian warga.

    Belum lagi bicara soal pelabuhan yang menghubungkan Klungkung daratan dengan Nusa Penida yang belum memadai. Rencana pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas juga masih terkendala anggaran.

    “Minimnya tiga infrastruktur dasar ini apalagi infrastruktur dan fasilitas penunjang pariwisata membuat perkembangan pariwisata Nusa Penida juga mandeg alias jalan di tempat. Kesejahteraan masyarakat juga tertinggal dibandingkan daerah lain,” ujarnya.

    KSPN Harusnya Angin Segar, Jangan Gelar Semu

    Seharusnya status KSPN Nusa Penida yang ditetapkan sejak tahun 2011 sebagai salah satu dari 88 KSPN di Indonesia menjadi angin segar dan harapan baru untuk pengembangan pariwisata Nusa Penida serta mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur di kawasan ini. Tapi faktanya jauh panggang dari api.

    “Jadi kita pertanyakan lagi. Apa gunanya KSPN ini kalau pemerintah tidak serius bangun pariwisata Nusa Penida. Pemerintah jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu), rakyat sudah bosan,” tegas pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang baru saja melepas masa lajang itu.

    Untuk itu ia meminta ada keseriusan pemerintah daerah hingga pusat untuk mewujudkan kemajuan pariwisata Nusa Penida sehingga KSPN ini tidak hanya gelar semu. Apalagi perencanaan untuk pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata sudah ditetapkan. Jadi harus segara ada eksekusi dan realisasi, jangan sebatas indah di atas kertas dan gelar semu.

    Seperti diketahui Pemkab Klungkung telah mengusulkan lima proyek ke pemerintah pusat untuk bisa terealsasi. Yakni jembatan baru penghubung Nusa Ceningan dan Lembongan, Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), tanggul pengamanan pantai.

    Yang cukup strategis juga adalah jalan lingkar Nusa Penida yang diproyeksikan menelan dana hampir Rp 1 miliar. Kemudian pelabuhan segi tiga emas yang rencananya akan menghubungkan Pelabuhan Pesinggahan (Klungkung), Sampalan (Nusa Penida) dan Bias Munjul (Nusa Ceningan). Berdasarkan perencanaan, proyek ini setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 153 miliar.

    “Pak Bupati sudah ajukan proposal pendanaan ke pusat dan kita tunggu niat baik pemerintah pusat untuk Klungkung dan Bali pada umumnya,” tutup penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu. (dan)

  • Bali Dwipa University Siapkan Pilot Project Perangkingan UMKM Bali, Bawa UMKM Naik Kelas

    Bali Dwipa University sebagai Kampus Inovatif (Innovative Campus) terus melakukan berbagai upaya inovasi baik dalam konteks mencetak SDM mumpuni di kampus maupun dalam mendukung penguatan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Bali.

    Bahkan kampus yang berlokasi di Jalan Pulau Flores Nomor 5 Denpasar dan belum genap berusia setahun ini akan menjadi lembaga pendidikan yang pertama dan satu-satunya melakukan klasifikasi, kluster dan perangkingan terhadap UMKM Bali.

    “Kami akan rancang sistem penilaian dan perangkingan terhadap UMKM Bali. Ini agar jadi semacam rapor bagi mereka agar bisa secara bertahap naik kelas,” kata Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang menaungi Bali Dwipa University saat ditemui di Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 itu menambahkan pihaknya tengah menyusun indikator untuk mengklarifikasi dan merangking UMKM Bali ini. Misalnya dari sisi leadership (kepemimpinan bisnis), strategi bisnis seperti bagaimana mengelola customer dan market, informasi bisnis, tenaga kerja serta operasional keseluruhan.

    Kemudian, kata Adnyana, para UMKM ini akan dilihat apakah bisa mencapai excellent dari lima sudut  pandang yakni leadership, pelanggan, bagaimana tenaga kerja pandang organsiasi, kinerja keuangan dan dari sisi pasar.

    “Misalnya ada UMKM asetnya besar tapi belum tentu bisa excellent jika tidak excellent dari lima sudut pandang ini dan memenuhi semua indikator yang ada,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu..

    Nantinya para UMKM ini akan diklasifikasikan dan dirangking menjadi beberapa kelas dari yang paling bawah hingga yang paling tinggi atau excellent. Yakni Early Development, Early Result, Early Improvement, Good Performance, Emerging Industry Leader, Industry Leaders, Benchmark Leader dan yang paling tinggi  kelasnya adalah World Class.

    “Jadi UMKM walau modal usahanya kecil pun bisa excellent sebaliknya yang besar belum tentu bisa excellent. Jadi perangkingan ini  bisa ubah persepsi pada UMKM. Ini seperti nilai TOEFL atau rapor sehingga mereka tahu dimana posisinya,” ujar Adnyana.

    Perangkingan UMKM ini juga bisa menjadi bagian mendefinisikan ulang UMKM sehingga tidak hanya didefinisikan dari sudut pandang jumlah modal tapi bagaimana kinerja bisnis mereka dan sesuai kelas atau perangkingan yang disusun ini.

    Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
    sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta  sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

    Jadi Acuan Progam Pemerintah Kuatkan UMKM

    Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu menegaskan konsep untuk perangkingan UMKM Bali ini sudah matang dan menjadi bentuk pengabdian masyarakat dari Bali Dwipa University kepada pemerintah dan perekonomian Bali.

    Diharapkan hasil perangkingan ini bisa jadi acuan pemerintah menyusun kebijakan dan program untuk meningkatkan kelas UMKM Bali termasuk bagaimana pelaku UMKM sendiri agar tahu apa yang harus dilakukan.

    “Kami ingin berikan nilai tambah pada masyarakat, pelaku UMKM dan pengembangan usahanya agar tahu apa yang harus dikerjakan untuk bisa UMKM naik kelas,” ujar Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Direncanakan assessment dan perangkingan UMKM Bali ini akan dijadwalkan mulai pada September 2019. “Kami mulai pilot projectnya dari Bali. Semoga ke depan akan jadi program nasional ,” tegas kata mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Adnyana juga mengaku gembira hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatatkan capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah UMKM Bali Terus Meroket

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen.

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Di sisi lain kesadaran UMKM mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga semakin meningkat. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.

    Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK. (wid)

  • Jaga Roh Desa Adat, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Dukung Bendesa Adat Dipilih lewat Musyawarah Paruman

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 mendukung wacana penghapusan sistem voting dalam pemilihan Bendesa Adat di Bali untuk dikembalikan ke sistem kearifan lokal yakni musyawarah mufakat lewat paruman adat.

    “Roh desa adat sebagai benteng penjaga budaya Bali dan nilai-nilai kearifan lokal harus kita pertahankan. Salah satunya juga harus tercermin dalam dalam pemilihan Bendesa Adat yang harusnya dikembalikan ke musyawarah mufakat bukan dengan voting,” kata Adnyana saat ditemui di Denpasar, Kamis (14/3/2019).

    Untuk itu Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini mengaku sejalan dengan gagasan yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, I Nyoman Parta yang mengusulkan agar Ranperda ini mengatur pemilihan Bendesa Adat tak boleh lagi memakai sistem voting melainkan musyawarah mufakat.

    “Saya setuju karena Bendesa Adat merupakan perangkat adat Bali. Maka tatacara pemilihannya harus menggunakan tata cara adat dan budaya Bali yakni melalui paruman dan dipilih secara musyawarah mufakat. Jangan menggunakan cara voting yang merupakan  budaya barat atau budaya asing,” katanya.

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menegaskan pihaknya bukan anti atau alergi dengan sistem sistem demokrasi ala barat yaitu dengan melakukan voting dalam suatu pemilihan. Namun penerapan harus disesuaikan dengan konteks dan kondisi di masyarakat dalam hal ini di desa adat.

    “Kalau di luar desa adat bagus dan silakan saja kita pakai gaya demokrasi alat barat atau yang sudah lumrah berjalan di Indonesia. Tapi untuk desa adat kita kembali ke jati diri sebagai Krama Bali yang mengedepankan manyama braya braya,  saguluk sagilik, dengan semangat salunglung sabayantaka, serta sumber pengambilan keputusannya adalah awig-awig dan perarem,” papar Adnyana.

    Tokoh Hindu yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi Hindu aeperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu juga mendukung adanya organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang mengurus desa adat.

    Seperti diketahui pula terobosan ini sudah dicantumkan dalam rancangan pasal-pasal Ranperda tentang Desa Adat. Keberadaan OPD khusus yang menangani Desa Adat ini dirasakan sangat penting sebab Dinas Kebudayaan selama ini tidak bisa mengurus sepenuhnya desa adat. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni 1493 desa adat.

    “Adanya OPD khusus yang menangani Desa adat juga harus diperkuat dengan komitmen bantuan anggaran yang lebih besar kepada desa adat. Kalau saat ini BKK (Bantuan Keuangan Khusus) desa adat hanya Rp 250 per desa adat per tahun, ke depan secara bertahap kalau bisa naik hingga dua kali lipat,” harap pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu

    Kuatkan Desa Adat, Wujudkan Bali Dwipa Jaya

    Pria yang mencalonkan diri ke DPD RI untuk mewujudkan misi ngayah mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya juga menaruh perhatian besar terhadap pelestarian desa adat dan seni budaya Bali. Hal ini juga menjadi salah satu prioritas perjuangannya ketika duduk di Senayan, Jakarta nanti sebagai senator asal Bali.

    Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan. Ia akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada tujuh.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana yang juga mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.(wid)

  • Dukung Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Terapkan “Formula 37”

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn.,yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali nomor urut 37 mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta Menteri Keuangan RI mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada desa adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020.

    “Tidak boleh ada dikotomi antara Desa Dinas dan Desa Adat di Bali maupun juga dalam hal bantuan anggaran. Maka pemerintah pusat harus juga membantu Dana Desa Adat di Bali sebagaimana juga ada Dana Desa bagi Desa Dinas/Kelurahan,” tegas Adnyana saat ditemui di Denpasar, Minggu (17/3/2019).

    Ia menegaskan Dana Desa  bagi Desa Dinas untuk pembangunan infrastruktur Desa Dinas dan pemberdayaan masyarakat desa lintas bidang untuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Dinas.

    Sedangkan Dana Desa Adat khusus diperuntukan bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata yang dilakukan oleh masyarakat desa adat. Seperti pelaksanaan ritual adat dan budaya, pelestarian dan pemeliharaan sarana adat seperti Pura, Bale Desa atau Bale Banjar, pelestarian dan pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa.

    “Dana Desa Adat ini bisa juga bisa dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah Bali yang diambilkan dari pemasukan Devisa Pariwisata Bali,” kata Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Desa Adat Aset Pariwisata Bali

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menambahkan Bali adalah  satu-satunya provinsi yang khas atau unik di Indonesia dan juga  provinsi yang berbentuk pulau yakni Pulau Bali dan beberapa pulau kecil lainnya seperti Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan  Nusa Ceningan.

    Kehidupan masyarakat Bali terkenal komunal religius yakni kehidupan masyarakat adat yang terstruktur dari Banjar Adat dan Desa Adat yang bercorak agraris (pertanian) dan agama Hindu Bali.

    “Perpaduan ini melahirkan ritual dan budaya Hindu Bali yang adi luhung dan terkenal ke jagat raya yakni berbagai macam tempat ibadah (Pura/Merajan), subak, upacara adat, seni dan budaya,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu.

    Konsep keseimbangan dalam hidup bermasyarakat yakni Tri Hita Karana juga dijalankan dengan baik dan harmonis sehingga kelestarian dan keindahan alam Bali selalu terjaga dan metaksu karena ritual adat dan budaya masyarakat Bali.

    Itulah sebabnya pulau, keindahan alam, ritual adat, seni dan budaya ini yang menjadikan Bali menjadi daerah tujuan wisata terkenal di dunia. Bahkan wisatawan mancanegara lebih mengenal Bali daripada Indonesia.

    Pariwisata Bali yang terdiri dari pulau, alam yang indah dan asri, subak dan pertaniannya,  ritual adat, seni dan budaya inilah aset dan sekaligus sumber kekayaan Bali yang sepenuhnya dipelihara oleh Desa Adat dan masyarakat adat.  Ini berbeda dengan daerah lain yang punya sumber kekayaan alam seperti batubara, minyak, hutan, dll.

    Terlebih juga pariwisata Bali telah memberikan kontribusi devisa bagi NKRI yang cukup besar setiap tahunnya sebesar US $ 8 milyar. Atau setara 40 % dari devisa pariwisata Indonesia yang ditargetkan sebesar US $ 20 miliar.

    “Untuk itulah, agar pariwisata Bali dapat terus eksis, lestari dan berkembang, maka Desa Adat di Bali harus mendapatkan bantuan dana bagi pelestarian dan pengembangan pariwisata di wilayah adatnya masing-masing. Sehingga dapat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Bali,” ungkapnya.

    Berjuang untuk Bali Dwipa Jaya dengan “Formula 37”

    Untuk itulah ketita dirinya dipercaya masyakat Bali menjadi Wakil Daerah Bali sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali , maka ia akan berupaya dengan semangat Tri Hita Karana berjuang mewujudkan Bali Dwipa Jaya salah satunya juga memperjuangkan Dana Desa Adat ini.

    Perjuangan  itu akan dilakukan Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini dengan melaksanakan konsep 37 yang bermakna 3 langkah berupa “mengkoordinasikan (seluruh kekuatan Bali), mengupayakan dan mewujudkan 7 misi.

    Pertama penguatan peran desa adat dalam pelestarian seni, budaya dan adat Bali. Kedua, perlindungan sumber daya alam dan situs sejarah Bali. Ketiga pelestarian subak dan pertanian sebagai penunjang utama pariwisata Bali. Keempat, pengelolaan pariwisata untuk masyarakat Bali (pariwisata untuk Bali).

    Kelima, pembangunan Bali untuk Bali Shanti lan Jagadhita (membangun Bali). Keenam, kemandirian dalam pengelolaan Bali melalui UU Provinsi Bali. Terakhir, peningkatan perimbangan keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat (salah satunya untuk Dana Desa Adat).

    Dengan konsep 37 ini, Adnyana optimis kedepan Bali khususnya masyarakat adat Bali akan lebih sejahtera dan Bali akan tetap terjaga kelestarian alam, adat dan budayanya (ajeg Bali).  “Dan akan tercapai Kejayaan Pulau Bali (Bali Dwipa Jaya) sebagaimana slogan dalam Lambang Provinsi Bali,” tandasnya.

    Konsep 37 ini juga sangat sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” dari Gubernur Bali  Wayan Koster yang merupakan kakak kelas Adnyana saat kuliah di ITB (Institut Teknologi Bandung). (wid)

  • Spectaxcular 2019 DJP Bali, Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 dengan tema “Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing” bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon, Denpasar (17/03/2019).

    Acara ini untuk mengingatkan masyarakat khususnya Wajib Pajak terkail batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2018 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019.

    Disini masyarakat dapat menikmaki berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmali hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.

    Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP.  Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhi-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.

    “E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.djponline.pajak.go.id,” ungkap Goro Ekanto.

    Goro menamhahkan per 16 Maret 2019 menurut database dari 173.004 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 55,95% (96.789 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka ada peningkatan sebanyak 36.560 WP. Dimana realisasi penyampaian melalui e-filing tahun lalu untuk periode yang sama sebanyak 60.229 WP.

    Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda

    Lebih lanjut Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi alas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 0P berupa denda sehesar Rp100.000.

    Salu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 258 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa dan Politeknik Negeri Bali.

    “Mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S dan 1770SS dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali. Termasuk dalam kegiatan ini para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asisitensi,” tutupnya.

    Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak lerdekat.

    Sementara itu pada tahun 2018 WP Terdaftar Wajib SPT tercatat sebanyak 332.051 orang. Untuk Wajib Pajak Sudah Lapor sebanyak  298.819. Sedangkan pada tahun 2019 WP Target e-Filing sebanyak 173.006 orang dan WP Lapor e-filing sebanyak 96.789 WP. (wid)

  • Pelabuhan Benoa Mantapkan Diri Jadi Home Port Cruise, Siap Datangkan Banyak Kapal Pesiar Besar

    Pelabuhan Benoa Bali yang dikelola oleh BUMN Pelindo III telah merampungkan pengerukan dan pendalaman alur dari minus 9 Meter LWS (low water spring/rata-rata muka air laut) menjadi minus 12 Meter LWS. Hal tersebut telah memungkinkan kapal pesiar dengan LOA (Length of All) / ukuran panjang lebih dari 350 Meter untuk sandar di demaga dimana sebelumnya hanya bisa berlabuh diluar pelabuhan.

    “Dengan adanya revitalisasi tersebut, tentunya akan menambah minat kedatangan kapal pesiar karena dari sisi keamanan dan kenyamanan akan terjamin,” ujar Direktur Teknik Pelindo III Joko Noerhudha dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Metro Bali, Rabu (13/3/2019).

    Kini  kolam di dermaga timur, selatan, kolam di curah cair dan gas telah menjadi minus 12 meter LWS dari sebelumnya antara minus 8 hingga minus 9 meter LWS. Selain itu turning basin atau area untuk berputar kapal juga diperlebar sehingga kapal yang memiliki radius putar lebih panjang dapat melakukan manuver dengan aman dari 300 meter sekarang menjadi 420 meter.

    “Serta lebar di kolam timur dari awal 150 meter sekarang telah menjadi 200 meter, dan untuk kolam barat dari 150 meter menjadi 330 meter,” tambah Joko Noerhudha.

    Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Toto Nugroho Pranatyasto menambahkan rampungnya pengerukan kolam dan pendalaman alur, akan meningkatkan jumlah  kunjungan kapal pesiar.

    “Bahkan, kapal pesiar tersebut tidak hanya transit namun pelabuhan Benoa akan menjadi home port cruise, dimana kapal pesiar berangkat dari Benoa, kemudian berkeliling di Indonesia Timur dan nanti akan kembali lagi ke Benoa,” ujar Toto.

    Serangkaian peningkatan fasilitas pelabuhan khususnya terkait dengan gedung terminal penumpang, Pelindo III juga meningkatkan  kapasitas gedung terminal penumpang yang semula hanya berkapasitas 900 orang akan diperbesar hingga menampung 3.500 orang dalam bangunan seluas 5.600 meter persegi.

    Pembangunan gedung terminal penumpang kapal pesiar di Benoa akan selesai semester dua tahun 2019, hingga februari ini, progress pembangunan fisik bangunan telah mencapai 58%.  (wid)

  • Pelabuhan Benoa Cetak Sejarah, Pertama Kali Dua Kapal Pesiar Besar Sandar Bersamaan

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dua kapal pesiar berukuran besar dalam waktu yang bersamaan bersandar di Pelabuhan Benoa, Minggu (17/3/2019). Yakni MS Insignia dan dan MS Azamara Quest yang merupakan Sister Ship (kapal pesiar bersaudara) namun beda perusahaan.

    Masing-masing kapal pesiar ini membawa 600 penumpang dan 400 lebih kru kapal. Sehingga total ada 2000 penumpang dan kru dari dua kapal pesiar yang berukuran panjang masing-masing 180 meter ini.

    Istimewanya, wisatawan dan kru kapal pesiar mewah ini saat turun di area Pelabuhan Benoa langsung disambut dengan sambutan hangat dan istimewa yang telah disiapkan pihak Pelindo III Regional Bali Nusra. Yakni dengan tari-tarian dan atraksi kesenian lainnya khas Bali yang melibatkan puluhan seniman Bali.

    CEO Pelindo III Regional Bali Nusra, I Wayan Eka Saputra bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Agustinus Maun S.T., M.T., dan GM Pelindo Benoa III, Anak Agung Gede Agung Mataram juga langsung ikut menyambut kedatangan kapal pesiar ini.

    Mereka juga sempat berbincang-bincang dengan Kapten Kapal Pesiar MS Insignia, Kurilic Damir dan Kapten Kapal Pesiar  MAS Azamara Quest, Jose Manuel serta juga menyapa wisatawan kapal pesiar ini.

    CEO Pelindo III Regional Bali Nusra, I Wayan Eka Saputra mengaku bangga dan bersyukur untuk pertama kalinya dalam sejarah Pelabuhan Benoa akhirnya mampu menerima dua kapal berukuran besar dan panjang untuk bersandar di dermaga.

    “Ini momen bersejarah untuk pertama kalinya dua kapal pesiar bersandar bersamaan di Pelabuhan Benoa. Ini juga jadi momentum ke depan kami terus meningkatka  pembangunan Pelabuhan Benoa agar bisa dukung lebih banyak kapal pesiar besar bisa datang,” ungkap Eka Saputra.

    Hal ini dimungkinkan setelah rampungnya
    pengerukan dan pendalaman alur dari minus 9 Meter LWS (low water spring/rata-rata muka air laut) menjadi minus 12 Meter LWS. Hal tersebut telah memungkinkan kapal pesiar dengan LOA (Length of All) / ukuran panjang lebih dari 350 Meter untuk sandar di demaga dimana sebelumnya hanya bisa berlabuh diluar pelabuhan.

    Ke depan diyakini akan lebih banyak kapal pesiar berukuran besar datang ke Pelabuhan Benoa yang digadang-gadang menjadi Home Port pertama di Indonesia. “Pelabuhan Benoa sudah sangat siap menjadi Home Port dan akan memberikan multiplier efek yang sangat besarbagi pariwisata Bali,” tegas Eka Saputra.

    Didukung Penuh KSOP Benoa

    Di sisi lain bersandarnya dua kapal pesiar besar secara bersamaan untuk pertama kali ini di Pelabuhan Benoa juga tidak lepas dari dukungan penuh KSOP Benoa yang menjamin dan memastikan keamanan kapal pesiar ini dalam bersandar.

    “Ini berkat dukungan penuh KSOP Benoa dan ke depan kami terus harapkan ada sinergi semua pihak agar Pelabuhan Benoa jadi kebanggaan Bali, Indonesia bahkan dunia,” tandas Eka Saputra.

    Hal senada disampaikan KSOP Benoa Agustinus Maun S.T., M.T., yang menegaskan pihaknya akan mendukung penuh pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi home port dan pelabuhan terbaik di Indonesia dalam mendukung pariwisata Bali dan nasional.

    “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi pastikan dua kapal pesiar ini bisa sandar di Pelabuhan Benoa dengan aman dan  selamat. Kami juga siap mendukung pemerintah tingkatkan pariwisata Bali lewat peningkatan kunjungan wisatawan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa,” tegas pria yang sebelumnya menjabat kepala KSOP Gresik itu.

    Sementara itu dua kapal pesiar sandar bersaman ini yakni MS Insignia dan dan MS Azamara Quest berasal dari Australia. Setelah dari Benoa kapal pesiar ini punya rute masing-masing. Dimana MS Insignia akan menuju Puerto Princessa, Filipina. Sementara MS Azamara Quest akan menuju ke Surabaya. (wid)

  • KBAK Surati Kapolda Bali, Minta Usut Polresta SP3-kan Kasus Pidana Notaris di Tanah Balangan

    Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mengirimkan surat khusus ke Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. Isinya tentang harapan KBAK kepada Kapolda Bali untuk mengatensi kasus notaris Widastri yang sudah ditetapkan tersangka, sudah kalah di Praperadilan, tapi malah Polresta Denpasar malah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana tersebut.

    “Kami berharap Kapolda Bali bisa mengatensi kasus ini sebab surat kami ke Polresta seperti diabaikan. Jangan sampai pihak kepolisian seperti masuk angin dalam kasus ini,” tegas Koordinator Lapangan KBAK Ida Bagus Kartika saat ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019).

    Ia menjelaskan, satu bulan yang lalu Koalisinya sudah pernah mengirimkan surat pertanyaan ke Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Namun hingga saat ini suratnya tidak pernah sedikitpun direspon oleh Polresta Denpasar.

    Padahal dalam isi surat pertama yang dikirimkan tersebut hanya pertanyaan, mengapa Polresta Denpasar bisa menerbitkan SP3 kasus Notaris Widastri. Dimana polisi sudah menang Praperadilan tetapi status tersangka yang disandang oleh notaris Widastri malah lepas, dan sekarang bebas.

    “Kami hanya butuh penjelasan kok bagaimana SP3 itu bisa keluar dan apa alasan. Kok malah Polresta tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat,” Kartika.

    “Kalau memang Polresta Denpasar bisa menjelaskan SP3 tersebut sudah benar berjalan sesuai dengan ketentuan secara transparan ya sudah, berarti memang begitu adanya,” imbuh aktivitas anti korupsi ini.

    Namun ia menegaskan masyarakat Bali sudah pintar memilah-milah, sudah bisa membedakan mana yang benar mana yang salah. Termasuk sudah bisa membedakan mana kasus yang titipan mana kasus yang memihak kepada sekelompok orang yang memiliki kepentingan.

    “Makanya kali ini kami coba kirim surat khusus ke Kapolda Bali. Karena kita kan sama-sama tahu bahwa Kapolda Bali saat ini tegas, tanpa kompromi, tanpa deal-deal khusus dalam menindak tindakan-tindakan kejahatan,” ungkap Kartika.

    “Kemana lagi kami nasyarakat Bali harus mengadu terkait permasalahan instansi polisi kalau tidak kepada orang nomor satu di Polda Bali ini,” imbuhKartika.

    Pihaknya tentu berharap Kapolda Bali dapat mengusut tuntas kasus kenapa Polresta Denpasar menerbitkan SP3 Kasus Pidana yang melibatkan Notaris/PPAT terkait Akta Sewa Menyewa Tanah di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Kartika juga menambahkan, bahwa KBAK juga sudah mengirimkan surat ke Saber Pungli untuk menertibkan pungutan liar seperti di tempat wedding, hostel, resto dan tempat parkir-parkir yang liar di atas tanah tersebut namun sampai saat ini masih belum ada tindakan.

    “Satpol PP juga sudah kami surati hingga sekarang tidak ada respon. Kabid Satpol PP kenapa tidak melakukan tindakan administratif kepada mereka yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Padahal status tanah tersebut status quo. Giliran masalah baliho saja langsung bergerak cepat,” sentil Kartika.

    SP3 Terkesan Janggal, Citra Kepolisian Dipertaruhkan

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.  Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

    Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

    “Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

    Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. SP3 ini terkesan janggal dan citra kepolisian bisa dipertaruhkan. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

    Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

    Apalagi Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (wbp)