Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

“Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

Law Firm Togar Situmorang

Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.